Kawal Terus Penyelesaian Pembangunan KNMP Tahap II: Itjen gelar reviu dan pemantauan fisik di lapangan
Senin, 11 Mei 2026
Jakarta — Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasuki Semester I 2026 Tahun 2026 ini terus melaksanakan berbagai pengawasan intern terhadap program prioritas KKP, salah satunya adalah pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Program prioritas nasional KKP yang digagas untuk mentransformasi desa-desa pesisir dan kampung nelayan tradisional menjadi daerah yang lebih modern, produktif, dan terintegrasi — dari hulu sampai hilir ini saat ini tengah digeber penyelesaiannya. Dalam pelaksanaannya, KNMP menyediakan sarana dan prasarana produksi bagi nelayan, memperkuat kelembagaan lokal, serta mendukung keberlanjutan usaha perikanan dan ekonomi masyarakat pesisir.
Fasilitas yang dibangun meliputi dermaga, gudang beku (cold storage), pabrik es, balai pelatihan, sentra pengolahan atau pasar ikan, bengkel kapal, SPBN nelayan (stasiun pengisian bahan bakar nelayan), serta fasilitas logistik dan penyimpanan hasil tangkapan.
Adapun pemantauan ini ditujukan untuk menilai capaian fisik pembangunan — dan memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan laporan konsultan pengawas di masing-masing lokasi. Hasilnya akan menjadi dasar penting untuk melakukan reviu pembayaran pekerjaan pada Termin terkait. Sedangkan reviu pembayaran ditujukan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen persyaratan pembayaran pekerjaan telah memenuhi syarat sesuai persyaratan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) dan Peraturan perundang-undangan, serta memberikan rekomendasi perbaikan atas permasalahan yang ditemukan.
Reviu dilaksanakan terbatas terhadap kelengkapan administrasi dokumen yang dipersyaratkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) yang disampaikan kepada Tim Reviu, namun tidak termasuk menguji keabsahan bukti yang disampaikan oleh pihak PPK. Reviu dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit Aparat Intern Pemerintah Indonesia (SA-AIPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
Inspektorat Jenderal KKP menekankan bahwa pemantauan ini penting untuk: 1) Menilai seberapa jauh capaian fisik sesuai dengan target dan jadwal, 2) Mendeteksi potensi permasalahan seperti penyimpangan material, keterlambatan, atau ketidaksesuaian teknis. 3) Memberi rekomendasi perbaikan dan mitigasi terhadap risiko baru yang muncul. 4} Menjadi dasar objektif bagi pembayaran Termin — agar pembayaran dilakukan berdasarkan realisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pengawasan lapangan juga berperan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, sekaligus membangun kepercayaan publik bahwa dana dan sumber daya untuk pembangunan benar-benar dimanfaatkan secara tepat. Pemantauan yang dilakukan sekarang bertujuan untuk mengevaluasi progres fisik dan memastikan bahwa kondisi di lapangan sesuai dengan laporan. Hanya setelah verifikasi fisik dan administratif dilakukan, pembayaran untuk Termin I dapat direviu dan disetujui.
Beberapa pemantauan dan reviu yang telah dan akan dilaksanakan tersebut antara lain:
Selain meninjau kondisi fisik, tim juga melakukan pembahasan teknis bersama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai progres pekerjaan.
Melalui rangkaian kegiatan pemeriksaan fisik dan pembahasan teknis tersebut, Inspektorat Jenderal berupaya memastikan bahwa pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih tidak hanya berjalan sesuai jadwal, tetapi juga memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir, khususnya para nelayan.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141