Itjen Reviu Pengelolaan Kas Bendahara atas Anggaran Tahun 2024
Jumat, 27 Desember 2024
Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2024, selain terus memacu pelaksanaan realisasi anggaran, yang tidak kalah penting adalah penatausahaan laporan keuangan. Pengelolaan Kas Bendahara merupakan salah satu hal krusial dalam penyusunan suatu Laporan Keuangan. Hal ini merujuk pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 Pasal 26, bahwa: “Bendahara Pengeluaran harus menyetorkan sisa dana UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2024 yang berada pada kas bendahara dalam bentuk tunai maupun dalam rekening bank ke Kas Negara paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan akun pengembalian UP/TUP. Hal ini juga telah dimandatkan oleh BPK sesuai arahan Auditor Utama AKN IV pada Rapat Entry Meeting BPK RI dengan KKP atas Pemeriksaan Interim Semester II Tahun 2024, dimana BPK meminta agar Inspektorat Jenderal KKP melakukan pemeriksaan kas dan inventarisasi Fisik Persediaan per 31 Desember 2024. Pemeriksaan tersebut ditujukan pada pengelolaan kas bendahara pengeluaran maupun bendahara penerimaan.
Disisi lain, penatausahaan persediaan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan pada saat akhir tahun anggaran. Persediaan harus dilakukan juga opname persediaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181//PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara maupun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Guna menilai pelaksanaan kas opname dan opname persediaan tersebut, Itjen KKP akan melaksanakan reviu. Reviu Pengelolaan Kas Bendahara bertujuan antara lain untuk:
Sedangkan reviu opname persediaan bertujuan antara lain untuk:
1. Memastikan bahwa Persediaan telah dilakukan inventarisasi fisik minimal 1 (satu) kali dalam satu semester;
2. Memastikan bahwa inventarisasi fisik persediaan dilakukan atas barang yang belum dipakai tidak hanya di gudang, tetapi ke seluruh Persediaan yang berada di unit pengguna;
3. Pada akhir periode pelaporan, catatan Persediaan disesuaikan dengan hasil opname fisik.
4. Memastikan inventarisasi fisik benar-benar dilakukan oleh petugas persediaan, tidak hanya mengambil data persediaan yang ada pada aplikasi (sistem).
5. Memastikan Persediaan yang rusak/usang tidak masuk neraca.
6. Memastikan hasil inventarisasi fisik seperti dalam PMKP No 37 tahun 2023 (terlampir).
Beberapa reviu yang dilaksanakan oleh Itjen pada Desember 2024 ini antara lain:
1. Reviu Pengelolaan Kas Bendahara TA 2024 pada Pangkalan PSDKP Benoa di Provinsi Bali
2. Reviu Pengelolaan Kas Bendahara pada PPS Kendari
3. Reviu Pengelolaan Kas Tahun 2024 pada DJ PDSPKP
4. Reviu Pengelolaan Kas pada LPMUKP dan TP Tahun 2024
5. Reviu Pengelolaan Kas Tahun 2024 pada BPPSDMKP
6. Kegiatan Reviu Pengelolaan Kas dan Stock Opname Persediaan Tahun 2024 pada Satker Lingkup Direktorat Jenderal PKRL
7. Reviu Pengelolaan Kas TA 2024 lingkup BPPMHKP
8. Reviu Pengelolaan Kas (Cash Opname) dan Inventarisasi Fisik Persediaan (Stock Opname) Akhir TA 2024 pada Satker lingkup Ditjen Perikanan Budi Daya
9. Reviu Pengelolaan Kas Tahun 2024 pada Inspektorat Jenderal
10. Reviu Pengelolaan Kas dan Stock Opname Persediaan Tahun 2024 pada Satker Lingkup Sekretariat Jenderal KKP
11. Reviu Pengelolaan Kas Tahun 2024 pada Ditjen Perikanan Tangkap
12. Reviu Pengelolaan Kas Tahun 2024 pada Ditjen PSDKP
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141