Itjen Pantau Progres Tindak Lanjut LHP Triwulan I 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Berdasarkan PerMenKP Nomor 7/PERMEN-KP/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa pada Pasal 10 dan Pasal 29 disebutkan bahwa pimpinan unit kerja terkait wajib: 1) menyampaikan rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP, 2) melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan Pengawasan Intern diterima oleh Auditi dan ditembuskan kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan secara manual dan/atau elektronik melalui sistem informasi tindak lanjut.
Status TLHP dapat dikategorikan menjadi selesai, dalam proses, belum ditindaklanjuti, atau tidak dapat ditindaklanjuti. Guna memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut, dan dalam rangka menilai pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU) "Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan Untuk Perbaikan Kinerja Lingkup KKP", maka pada Triwulan I 2026 ini Itjen kembali melaksanakan pemantauan tindak lanjut, meskipun secara periodik juga tetap melaksanakan pemantauan melalui aplikasi Sistem Informasi Data Tindak Lanjut (SIDAK), diantaranya :
![]() |
![]() |
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen KKP Triwulan I Tahun 2026 lingkup Ditjen Perikanan Budi Daya
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Audit dengan Tujuan Tertentu/Audit Investigasi pada BPPMHKP
Sebagai informasi, proses penilaian status tindak lanjut dapat mencakup: klarifikasi atas penjelasan dari Auditi, konfirmasi dengan pihak lain di luar Auditi, pembahasan secara tatap muka dengan Auditi dan/atau didampingi oleh Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan (untuk unit kerja UPT), dan pengujian di lapangan terhadap penjelasan TLRHP Itjen, jika diperlukan, serta berkoordinasi dengan Tim yang melaksanakan Pengawasan pada auditi dimaksud dalam Laporan Hasil Pengawasan, jika diperlukan. Selanjutnya, dari hasil penilaian tersebut, jika seluruh tindak lanjut telah dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi, maka dapat dinyatakan tuntas. Namun jika tindak lanjut telah dilaksanakan tetapi belum sesuai dengan rekomendasi, status yang diberikan masih dinyatakan proses. Untuk rekomendasi belum ditindaklanjuti, status akan dinyatakan Tertunda (pending), dan terhadap rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan alasan yang sah, maka dapat dinyatakan sebagai Rekomendasi Tidak Dapt Ditindaklanjuti Dengan Alasan yang Sah atau disingkat RTDD.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141