Itjen KKP Turut Sosialisasikan Penyusunan Standar Pelayanan Publik dan PEKPPP di KKP
Kamis, 20 Juni 2024
Inspektorat Jenderal memiliki peran penting dalam penilaian pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Peran tersebut diwujudkan melalui berbagai tugas dan fungsinya, yang meliputi:
Peran Inspektorat Jenderal dalam penilaian pelayanan publik sangatlah penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat berkualitas, transparan, dan akuntabel. Dengan menjalankan peran tersebut secara efektif, Inspektorat Jenderal diharapkan dapat berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan prima bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk itu salah satu kegiatan yang dilakukan yaitu Itjen turut menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Pelayanan dan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Tuna Lantai 16 Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan. Itjen menyampaikan terkait Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan sebagai bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik guna menciptakan kualitas pelayanan publik dengan menyesuaikan harapan dan kebutuhan masyarakat.
Adapun tipe instrumen yang digunakan menyesuaikan dengan model pelayanan yang diberikan. Terdapat 2 (dua) model pelayanan yaitu:
Evaluasi pelayanan publik TA 2023 dilakukan di 58 UPP dari 141 UPP yang tersebar pada 8 (delapan) unit Eselon I lingkup KKP, dan telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Pada tahun 2024, Itjen memberikan rekomendasi untuk Peningkatan Pelayanan Publik Lingkup KKP Tahun 2024, diantaranya kepada seluruh pimpinan unit Eselon I agar:
Selain itu perwakilan narasumber dari Kementerian PAN-RB yang turut hadir menyampaikan komponen standar pelayanan yaitu Service Delivery dan Manufacturing. Service Delivery merupakan Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, yang terdiri dari Persyaratan; Prosedur; Jangka Waktu Penyelesaian; Biaya/Tarif; Produk Pelayanan; Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan. Manufacturing merupakan Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi, yang terdiri dari Dasar Hukum; Sarana dan Prasarana; Kompetensi Pelaksana; Pengawasan Internal; Jumlah Pelaksana; Jaminan Pelayanan; Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan; serta Evaluasi Kinerja Pelaksana.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141