Itjen KKP Terus Dorong Akuntabilitas dan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa di KKP
Senin, 2 Desember 2024
Pada bulan Desember 2024, Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Itjen KKP) melaksanakan serangkaian kegiatan pemantauan yang mencerminkan komitmen terhadap peningkatan tata kelola dan transparansi anggaran dan pelaksanaan PBJ. Kegiatan ini dirancang untuk memastikan setiap unit kerja lingkup KKP dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Melalui berbagai langkah strategis ini, KKP juga berharap dapat memastikan setiap proyek pengadaan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat dan sektor kelautan.
Pengadaan barang dan jasa di sektor publik, khususnya di KKP, merupakan elemen krusial dalam pengelolaan anggaran negara. Dalam beberapa tahun terakhir, isu-isu terkait penyimpangan dan korupsi dalam pengadaan publik menjadi sorotan. KKP, sebagai lembaga yang bertugas mengelola sumber daya kelautan dan perikanan, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan digunakan secara efisien dan efektif.
Pendampingan pengawasan intern hadir sebagai solusi untuk mengatasi tantangan ini. Melalui pendampingan ini dirancang untuk memberikan keyakinan bahwa setiap tahap pengadaan berjalan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, yang dapat berupa reviu pembayaran kontrak, pemantauan pembangunan konstruksi, dsb.
Berikut adalah daftar lengkap kegiatan Pemantauan yang telah dilaksanakan oleh Itjen KKP pada bulan Desember 2024:
Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan PBJ Tahun 2024 lingkup Ditjen PDSPKP
Pemantauan pembangunan renovasi/konstruksi menilai progres fisik dan keuangan. Dengan pemantauan ini akan diketahui progres/kemajuan pekerjaan pembangunan sarpras/konstruksi telah dilaksanakan sesuai persyaratan dalam Surat Perjanjian (spesifikasi teknis dan gambar kerja), dan akan diberikan rekomendasi perbaikan sistem pengendalian intern Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK) dalam rangka mendorong tercapaian tujuan kegiatan serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Reviu pembayaran kontrak juga merupakan aspek penting dalam pengawasan intern. Proses ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap semua transaksi pembayaran kontrak untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dari ketentuan yang berlaku. Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas kepada Manajamen/Pimpinan Satker bahwa usulan Permohonan Pembayaran Pekerjaan Konstruksi/Barang/Jasa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Reviu dilaksanakan terbatas pada kelengkapan dokumen Usulan Permohonan Pembayaran yang disampaikan ke Tim Auditor yang dapat berupa Kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Permohonan Pembayaran dari pihak ketiga, Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pekerjaan, dsb.
Sedangkan reviu realisasi/penyerapan anggaran berkesinambungan untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan rencana dan tidak terjadi pemborosan.
Se Adapun pelaksanaan penilaian/evaluasi efektivitas Pelaksanaan PBJ dilakukan dengan mengukur 3 komponen, yaitu: 1)Kualitas Perencanaan Pengawasan, 2) Kualitas Pelaksanaan Pengawasan, dan 3) Tingkat kepatuhan Pengadaan Barang/Jasa Unit Eselon I.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141