Itjen KKP Reviu Laporan Keuangan KKP Tahun 2023

Selasa, 16 Januari 2024


 

Dalam rangka peningkatan kualitas pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan, berbagai upaya telah dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal KKP bersama seluruh jajaran unit eselon I lingkup KKP, mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan, diantaranya: Reviu Perencanaan dan Penganggaran, termasuk didalamnya Reviu RKA-KL, Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui probity audit, pemantauan PBJ, Reviu Pembayaran Pekerjaan, Pemantauan Penyelesaian Pemeliharaan, dan sebagainya, dan Audit Kinerja Pelaksanaan Program/Kegiatan. Menginjak Semester I 2020 ini, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka Itjen KKP sebagai pengawas intern wajib melaksanakan reviu Laporan Keuangan di lingkungan KKP. Adapun pelaksanaan reviu LK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Peraturan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255 /PMK.09/2015 Tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232 /PMK.05/2022 tentang Standar Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. 

Proses kegiatan reviu dilakukan secara paralel dengan proses penyusunan Laporan Keuangan, sehingga, apabila terdapat suatu hal yang perlu diperbaiki langsung, dapat dikomunikasikan dengan unit akuntansi terkait untuk langsung dilakukan koreksi, dan dilakukan secara berjenjang. Adapun tujuan reviu LK tersebut dilaksanakan guna : 1) membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan, 2) memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi serta kesesuaian pengukuran, pengklasifikasian dan pelaporan transaksi sesuai SAP, 3) tercapainya peningkatan kualitas laporan keuangan KKP Tahun 2023.

Adapun reviu Laporan Keuangan KKP Tahun 2023 secara khusus bertujuan antara lain: 1) mendapatkan data dan informasi penyusunan transaksi kedalam akun-akun dalam neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan persediaan, laporan BMN, guna dikonsolidasikan menjadi LK KKP 2023 , 2) menilai dengan keyakinan terbatas, bahwa pelaksanaan penyusunan LK KKP Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, pedoman teknis dan peraturan perundangan terkait, dan 3) memberikan saran untuk koreksi secara langsung untuk perbaikan penyusunan LK KKP 2023, serta atas kendala dan permasalahan lain yang ditemukan.

 

Beberapa reviu yang sedang, dan akan dilaksanakan Itjen KKP antara lain: 

  1. Kegiatan Reviu Laporan Keuangan Tahunan 2023 Lingkup Sekretariat Jenderal KKP di Bandung, Prov. Jawa Barat
  2. Reviu Laporan Keuangan Semester II TA 2023 Lingkup Ditjen Perikanan Tangkap di Hotel Alana Malioboro, Provinsi DI Yogyakarta
  3. Reviu Laporan Keuangan Tahun 2023 pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya di Provinsi Jawa Barat
  4. Reviu atas Laporan Keuangan Tahun 2023 (unaudited) lingkup Ditjen PDSPKP di Kota Surakarta di Provinsi Jawa Tengah
  5. Reviu Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Tahun 2023 (unaudited) Lingkup Ditjen PSDKP di Hotel Alana Solo, Provinsi Jawa Tengah
  6. Kegiatan Reviu Laporan Keuangan Tahunan 2023 Lingkup BPPSDMKP di Solo, Prov. Jawa Tengah
  7. Reviu Laporan Keuangan Tahunan 2023 Lingkup BPPMHKP di Loman Park Hotel Yogyakarta di Provinsi D.I. Yogyakarta
  8. Reviu atas Laporan Keuangan Konsolidasi lingkup Satker Dana Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Satker Badan Layanan Umum (BLU) Tahunan 2023 di Serang, Provinsi Banten

  9. Reviu Laporan Keuangan dan BMN Tahun Anggaran 2023 (lanjutan) pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya di BBPBAT Sukabumi, Provinsi Jawa Barat

 

Selain reviu laporan keuangan tersebut, Itjen KKP juga secara aktif melaksanakan pendampingan sebagai fungsi advisory services guna mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan, diantaranya pengawasan lainnya dalam rangka pendampingan penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2023 lingkup Satker Ditjen PRL di Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan lingkup Satker Ditjen PDSPKP di Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

 

 

Sumber:

KKP WEB IP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia