Itjen KKP Pantau dan Dampingi Terus Pelaksanaan PBJ
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta,
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, efisien, dan akuntabel, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) secara aktif melakukan pendampingan terhadap proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan PBJ, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
PBJ merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan anggaran negara. Di lingkungan KKP, PBJ mencakup berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan infrastruktur kelautan dan perikanan hingga pengadaan alat dan bahan untuk penelitian. Tantangan utama dalam PBJ adalah memastikan bahwa proses tersebut bebas dari penyimpangan, kolusi, dan nepotisme, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, Itjen KKP berperan sebagai pengawas internal yang independen dan objektif, tetap melaksanakan pendampingan guna memberikan keyakinan bahwa setiap kegiatan PBJ dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Beberapa bentuk pengawasan intern yang dilaksanakan antara lain:
Tujuan reviu dokumen lelang untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen lelang yang disusun telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta memberikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan yang ditemukan. Sedangkan reviu atas permohonan pembayaran ditujukan untuk memberikan keyakinan terbatas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa permohonan pembayaran telah sesuai dengan peraturan perundang undangan; dan memberikan rekomendasi/pernyataan atas permasalahan yang ditemukan. Adapun pemantauan lapangan untuk untuk memperoleh keyakinan terbatas bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja/kontrak/Surat Pesanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan rekomendasi atas kelemahan/permasalahan yang ditemukan.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Melaui pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PBJ ini diharapkan output dan outcome pekerjaan dapat tercapai sesuai target yang ditetapkan dan tentu pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141