Itjen KKP Lakukan Reviu Pagu Definitif 2026
Selasa, 7 Oktober 2025
Untuk mengantisipasi sejak dini perencanaan anggaran KKP di tahun 2026, Itjen KKP melaksanakan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Definitif TA 2026, setelah sebelumnya pada Agustus lalu melakukan reviu pagu indikatif.
Tujuan reviu adalah memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam RKA-K/L telah disusun berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L, RKP, standar biaya, dan kebijakan ekonomis, efisiensi, efektivitas anggaran (prinsip value for money), serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga sehingga diharapkan dapat menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas.
Beberapa fokus dalam lingkup reviu ini antara lain menguji kelengkapan dan kesesuaian dengan dokumen pendukung perencanaan, seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Reference (TOR), Rincian Anggaran dan Biaya, Surat Pernyataan Eselon I terkait pengalokasian Bantuan Kelompok Masyarakat, Rekomendasi Analisis Beban Kerja (ABK), dan Analisis Jenis Pekerjaan dari Biro SDM Aparatur dan Organisasi dalam Proses Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan/gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum/Cipta Karya/Kimpraswil setempat, serta referensi harga pasar sebagai acuan pengalokasian anggaran kegiatan. Selain itu diuji terhadap pokok-pokok kebijakan belanja Kementerian/Lembaga untuk menghasilkan suatu keluaran, penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran seperti Standar Biaya Masukan (SBM), jumlah frekuensi/volume terhadap prinsip efisiensi, Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Hasil Penelaahan, serta kesesuaian terhadap Bagan Akun Standar (BAS).
1. Penyusunan Program Kerja Reviu (PKR): Menyusun rencana kerja untuk reviu, mencakup jadwal dan metodologi yang akan digunakan.
2. Pelaksanaan Reviu: Melakukan penilaian terhadap dokumen RKA-K/L yang disusun.
3. Penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR): Mengumpulkan dan mendokumentasikan hasil reviu dalam bentuk kertas kerja yang sistematis.
4. Penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR): Merangkum hasil-hasil penting dan rekomendasi dari reviu.
5. Penyimpulan dan/atau Penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR): Menyusun laporan akhir yang menyajikan temuan dan rekomendasi untuk perbaikan.
Beberapa reviu yang dilakukan antara lain:
Dengan dilakukannya Reviu RKA-K/L, diharapkan diperoleh manfaat seperti peningkatan efektivitas sistem pengendalian internal atas perencanaan, penanganan risiko yang baik, dan tercapainya perencanaan yang efisien dan efektif, dan memungkinkan KKP mengidentifikasi sumber daya yang ada dan memanfaatkannya secara optimal. Penggunaan yang efisien dari sumber daya ini akan menghasilkan dampak yang lebih besar terhadap pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141