Itjen KKP Lakukan Pemantauan Pembangunan Sistem Anti Korupsi di KKP
Selasa, 19 November 2024
Jakarta, November 2024
Dalam rangka memantau implementasi pembangunan sistem anti korupsi sebagaimana dimaksud dalam Permen KP Nomor 49 tahun 2021 tentang Pembangunan Integritas di Lingkungan KKP, Itjen KKP pada November ini melaksanakan pemantauan Pembangunan Sistem Anti Korupsi pada beberapa Satker.
Dalam Permen KP Nomor 49 tahun 2021 tersebut, secara umum ditetapkan bahwa Pembangunan Integritas terdiri dari Pembagunan Integritas Pegawai ASN dan Pembangunan Integritas Organisasi. Pembagunan Integritas Pegawai ASN dengan mengelola faktor keyakinan, yaitu nilai dasar Integritas yang telah terinternalisasi dalam individu, daya nalar, yaitu kemampuan individu menata dan mengatur diri sendiri, proaktif, dan responsif; dan keberanian moral, yaitu kekuatan mental individu dan kepercayaan diri dalam membuat keputusan moral untuk menyelesaikan persoalan etika. Sedangkan Pembangunan Integritas Organisasi secara umum melalui penerapan komponen sistem Integritas dan manajemen risiko KKN.
Beberapa pelaksanaan pemantauan tersebut antara lain:
Beberapa hal yang dinilai dalam pemantauan tersebut meliputi : penilaian risiko untuk kegiatan yang menjadi IKU, Kepatuhan Pelaporan LHKPN atas para wajib LHKPN atau atas Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), Pembangunan Zona integritas menuju WBK/ WBBM, Program Pengendalian Gratifikasi, Pengaduan masyarakat dan whistle blowing system, Sistem pengendalian kecurangan, dan Penanganan benturan kepentingan, serta Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141