Itjen KKP Kembali Pantau Implementasi Sistem Anti Korupsi di KKP

Senin, 11 Agustus 2025


 Jakarta, Agustus 2025

Berdasarkan Permen KP Nomor 49 tahun 2021, secara umum ditetapkan bahwa Pembangunan Integritas terdiri dari Pembagunan Integritas Pegawai ASN dan Pembangunan Integritas Organisasi. Pembagunan Integritas Pegawai ASN dengan mengelola faktor keyakinan, yaitu nilai dasar Integritas yang telah terinternalisasi dalam individu, daya nalar, yaitu kemampuan individu menata dan mengatur diri sendiri, proaktif, dan responsif; dan keberanian moral, yaitu kekuatan mental individu dan kepercayaan diri dalam membuat keputusan moral untuk menyelesaikan persoalan etika. Sedangkan Pembangunan Integritas Organisasi secara umum melalui penerapan komponen sistem Integritas dan manajemen risiko KKN.

Itjen KKP sebagai pengawas intern pada Agustus 2025 ini memantau implementasi pembangunan sistem anti korupsi sebagaimana dimaksud dalam Permen KP Nomor 49 tahun 2021 tersebut untuk menilai progres pelaksanaannya, antara lain: 

  1. Pemantauan Pembangunan Sistem Anti Korupsi (Gratifikasi, Pengelolaan Pengaduan, dan MR KKN) Tahun 2025 pada Sekretaris Jenderal dan Ditjen PSDKP.
  2. Pemantauan Pembangunan Sistem Anti Korupsi (Gratifikasi, Pengelolaan Pengaduan, dan MR KKN) Tahun 2025 pada Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen PDSPKP
  3. Pemantauan Pembangunan Sistem Anti Korupsi (Gratifikasi, Pengelolaan Pengaduan, dan MR KKN) Tahun 2025 pada BPPSDMKP dan BPPMHKP
  4. Pemantauan Pembangunan Sistem Anti Korupsi (Gratifikasi, Pengelolaan Pengaduan, dan MR KKN) Tahun 2025 pada Itjen dan Ditjen Pengelolaan Kelautan
  5. Pemantauan Pembangunan Sistem Anti Korupsi (Gratifikasi, Pengelolaan Pengaduan, dan MR KKN) Tahun 2025 pada Ditjen Perikanan Budidaya dan Ditjen PRL.

Beberapa hal yang dinilai dalam pemantauan tersebut meliputi : manajemen risiko untuk kegiatan yang menjadi IKU, sektor pelayanan publik, pengadaan barang/jasa, pengelolaan sumberdaya manusia, maupun sektor atau aspek terkait lainnya, kepatuhan Pelaporan LHKPN atas para wajib LHKPN atau atas Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), Pembangunan Zona integritas menuju WBK/ WBBM, Program Pengendalian Gratifikasi, Pengaduan masyarakat dan whistle blowing system, Sistem pengendalian kecurangan, dan Penanganan benturan kepentingan, serta Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

 

 

 

 

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia