Itjen KKP Kembali NIlai Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan di Triwulan III

Rabu, 15 Oktober 2025


Berdasarkan PerMenKP Nomor 7/PERMEN-KP/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa pada Pasal 10 dan Pasal 29 disebutkan bahwa pimpinan unit kerja terkait wajib: 1) menyampaikan rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP, 2) melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan Pengawasan Intern diterima oleh Auditi dan ditembuskan kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan secara manual dan/atau elektronik melalui sistem informasi tindak lanjut. 

Guna memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut, dan dalam rangka menilai pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU) "Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan Untuk Perbaikan Kinerja Lingkup KKP", maka pada Triwulan III 2025 ini Itjen kembali melaksanakan pemantauan tindak lanjut, meskipun secara periodik juga tetap melaksanakan pemantauan melalui aplikasi Sistem Informasi Data Tindak Lanjut (SIDAK), diantaranya :

  1. Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan BPK/Inspektorat Jenderal KKP pada Ditjen Perikanan Budidaya
  2. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal KKP periode Triwulan III Tahun 2025 pada Setjen, Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ditjen Penataan Ruang Laut
  3. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal Periode Triwulan III Tahun 2025 Lingkup Ditjen Perikanan Tangkap
  4. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal Periode Triwulan III Tahun 2025 Lingkup Ditjen PSDKP di Provinsi DKI Jakarta
  5. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen Triwulan III Tahun 2025 Lingkup BPPSDMKP di Provinsi DKI Jakarta
  6. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen Triwulan III Tahun 2025 Lingkup BPPMHKP
  7. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen Triwulan III Tahun 2025 Lingkup DJ PDSPKP
  8. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen Triwulan III Tahun 2025 Lingkup Inspektorat Jenderal

 

 

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia