Itjen KKP Kembali NIlai Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan di Triwulan III
Rabu, 15 Oktober 2025
Berdasarkan PerMenKP Nomor 7/PERMEN-KP/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa pada Pasal 10 dan Pasal 29 disebutkan bahwa pimpinan unit kerja terkait wajib: 1) menyampaikan rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP, 2) melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan Pengawasan Intern diterima oleh Auditi dan ditembuskan kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan secara manual dan/atau elektronik melalui sistem informasi tindak lanjut.
Guna memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut, dan dalam rangka menilai pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU) "Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan Untuk Perbaikan Kinerja Lingkup KKP", maka pada Triwulan III 2025 ini Itjen kembali melaksanakan pemantauan tindak lanjut, meskipun secara periodik juga tetap melaksanakan pemantauan melalui aplikasi Sistem Informasi Data Tindak Lanjut (SIDAK), diantaranya :

Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141