Itjen KKP Kembali Lakukan Evaluasi PNBP KKP
Rabu, 15 Mei 2024
Sebagai salah satu Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan Pelayanan Publik (Yanblik), KKP dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Yanblik tersebut juga memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam PP 85 Tahun 2021 yang saat ini sedang direvisi. PNBP dalam hal ini disebut PNBP Fungsional adalah service charged, atau dalam hal ini pemungutan kepada masyarakat yang mendapatkan pelayanan dari pemerintah bukan dalam rangka mendapatkan keuntungan namun untuk memperbaiki kualitas layanan itu sendiri. Dengan demikian, akan saling terkait, PNBP dapat lebih optimal apabila Pelayanan Publik yang diberikan oleh KKP memenuhi harapan pengguna jasa/masyarakat.
Adapun Evaluasi PNBP tersebut antara lain bertujuan: 1) mendapatkan data dan informasi atas realisasi PNBP selama periode tertentu pada Satker yang dievaluasi, 2) menilai dengan keyakinan terbatas bahwa pelaksanaan pemungutan PNBP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk dari aspek perencanaan/penetapan target, pemungutan, penyetoran, dan penggunaan secara langsung, serta pengusulan potensi PNBP), serta mencapai target yang ditetapkan, serta 3) memberikan saran atas permasalahan dalam pelaksanaan pemungutan PNBP untuk lebih mengoptimalkan PNBP guna peningkatan kualitas pelayanan publik.
Beberapa kegiatan evaluasi PNBP yang dilaksanakan tersebut antara lain:
Semoga melalui evaluasi PNBP dapat mewujudkan pengelolaan PNBP dan Pelayanan Publik KKP yang optimal, dan dengan pemantauan tindak lanjut akan diperoleh peningkatan kinerja atas Satker terkait.
Update kegiatan Juni:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141