Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Itjen KKP) mengadakan rangkaian Focus Group Discussion (FGD) dan Rekonsiliasi Piutang Negara. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), termasuk Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Jakarta II, serta Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Tangerang I.
Tujuan rapat tersebut adalah untuk menyamakan dan memberikan pengetahuan tentang tata cara penyelesaian piutang negara yang tidak memenuhi syarat dilimpahkan ke PUPN melalui mekanisme Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal (PPNTO).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan seluruh unit Eselon I KKP. Dalam diskusi, beberapa poin penting menjadi fokus pembahasan, di antaranya:
- Setiap Kementerian/Lembaga memiliki kewajiban untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu. Selain itu untuk piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan pasal 34 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan.
- Merujuk Penagihan Piutang Negara pada K/L Pasal 13 UU No. 1 Tahun 2004 jo PMK 163/PMK.06/2020 bahwa: 1) Penagihan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara; 2) Penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan untuk seluruh jenis, besaran dan kualifikasi Piutang Negara; 3) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelesaian piutang negara yang tidak memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau penyelesaian melalui mekanisme PPNTO pada KKP.
- Syarat umum penerbitan PPNTO yaitu piutang macet, sudah ditagih secara optimal (bukti pendukung), debitor tidak mempunyai kemampuan atau telah raib (bukti pendukung) dengan barang jaminan tidak ada atau tidak punya nilai ekonomis, telah ada review oleh APIP internal K/L, dan telah memenuhi kriteria usia pencatatan di laporan keuangan (5, 7, 10 tahun, sebagaimana diatur pada Pasal 66. 68, 69, dan 70 PMK 163/PMK.06/2020).
- Pelaksanaan tindakan keperdataan dan layanan publik terkait piutang negara macet di KKP.
- Terhadap piutang negara yang telah dinyatakan PPNTO maupun PSBDT (piutang yang dilimpahkan pada KPKNL), agar segera diusulkan Penghapusan Piutang Bersyarat kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya sesuai ketentuan, setelah 2 tahun dari Penghapusan Piutang Bersyarat agar segera diusulkan sebagai Penghapusan Piutang secara Mutlak. Untuk piutang negara yang berasal dari TGR, penghapusan piutang harus melalui rekomendasi BPK-RI, sedangkan untuk piutang non-TGR (seperti piutang dari rekanan pihak ketiga) dapat langsung diusulkan ke Kementerian Keuangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan piutang negara di lingkungan KKP dapat semakin optimal, terutama dalam menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan BPK-RI. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen KKP untuk menjaga tata kelola yang baik dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Itjen KKP terus berupaya mendorong sinergi antara unit-unit kerja di lingkungan KKP serta bekerja sama dengan instansi terkait guna meningkatkan efektivitas penyelesaian piutang negara secara berkelanjutan.