Itjen KKP Bahas Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) untuk Tingkatkan Efektivitas Administrasi Kepegawaian ASN

Kamis, 20 Maret 2025


Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Itjen KKP), melalui Inspektorat V, baru-baru ini melaksanakan pembahasan pedoman penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) yang dilaksanakan secara luring di ruang rapat integritas, Gedung GMB II, Kantor KKP. Pembahasan ini merupakan langkah strategis yang diambil untuk meningkatkan efektivitas dan memastikan tertib administrasi kepegawaian dalam proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KKP.

Proses mutasi ASN di lingkungan KKP memiliki sejumlah prosedur dan ketentuan yang harus diikuti untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang optimal. Salah satu dokumen penting dalam proses ini adalah Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT), yang berfungsi sebagai bukti bahwa ASN yang dimutasi tidak memiliki masalah atau temuan administrasi yang belum diselesaikan.

Namun, untuk memastikan bahwa penerbitan SKBT dilakukan dengan tepat dan sesuai prosedur, diperlukan pedoman yang jelas dan terperinci. Oleh karena itu, pembahasan pedoman penerbitan SKBT ini dilakukan untuk menyusun acuan yang dapat digunakan oleh semua pihak terkait dalam penerbitan surat tersebut.

Rapat yang dipimpin oleh Auditor Utama Inspektorat V ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Sekretaris Itjen KKP, perwakilan dari Auditor I hingga IV, serta tim kerja dari Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) dan Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian (HOK) Sekretariat Itjen. Kehadiran berbagai pihak dalam rapat ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antara berbagai unit dalam penyusunan pedoman yang efektif.

Pembahasan yang dilakukan dalam rapat ini juga bertujuan untuk menggali berbagai masukan dari berbagai pihak yang memiliki pengalaman langsung dalam menangani administrasi kepegawaian ASN di KKP. Dengan begitu, pedoman yang dihasilkan diharapkan dapat mengakomodasi berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam penerbitan SKBT.

Meningkatkan Efektivitas dan Tertib Administrasi Kepegawaian

Administrasi kepegawaian yang tertib dan efektif sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan transparan. Proses mutasi ASN, sebagai salah satu aspek penting dalam pengelolaan kepegawaian, memerlukan jaminan bahwa tidak ada temuan atau masalah administrasi yang belum diselesaikan. Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) menjadi salah satu instrumen yang diperlukan untuk memastikan bahwa mutasi ASN dilakukan tanpa kendala administrasi.

Pembahasan pedoman penerbitan SKBT ini juga tidak terlepas dari peran Itjen KKP sebagai pengawas internal yang memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi kepegawaian di KKP berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini, hasil pengawasan yang dilakukan oleh Itjen KKP akan menjadi dasar dalam pertimbangan penerbitan SKBT. Sebagai bagian dari proses pengawasan, Itjen KKP memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi potensi temuan atau masalah yang mungkin timbul dalam pengelolaan kepegawaian. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan proses pengawasan ini menjadi lebih efektif dan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dalam hal penerbitan SKBT. Hal ini akan memperkuat integritas administrasi di KKP dan mencegah terjadinya masalah hukum atau administratif di masa depan.

 

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia