Inspektorat Jenderal KKP Terus Perkuat Pengawasan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Berbagai Daerah

Senin, 20 Juli 2026


Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun Anggaran 2025 melalui berbagai kegiatan reviu pembayaran, pemeriksaan lapangan (on the spot) atau uji substansi, pemantauan, serta pendampingan kajian kontrak yang dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan intern berbasis risiko untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pelaksanaan pembangunan, pembayaran pekerjaan, serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung Kampung Nelayan Merah Putih telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memenuhi prinsip tata kelola yang baik.

Pada aspek reviu pembayaran pekerjaan konstruksi Tahap II Tahun Anggaran 2025, tim Inspektorat Jenderal melakukan reviu sekaligus pemeriksaan lapangan (on the spot) pada sejumlah lokasi pembangunan KNMP, antara lain di Desa Tanete, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan; Desa Ghone Bhalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara; Desa Kebirangga, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur; Desa Pambang Pesisir, Kabupaten Bengkalis, Riau; Desa Nisombalia, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan; Desa Kamalaputi, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur; Desa Bunyu Selatan, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara; Desa Baurung, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat; serta Desa Maitara Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Selain reviu pembayaran, tim juga melaksanakan reviu pembayaran Termin II pekerjaan konstruksi pembangunan KNMP di Desa Momalia II, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian progres fisik dengan dokumen pembayaran sebelum dilakukan pencairan anggaran.

Dalam rangka memastikan kualitas pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Inspektorat Jenderal turut melaksanakan pemantauan pembangunan KNMP di Desa Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Pemantauan dilakukan untuk mengidentifikasi potensi kendala pelaksanaan pekerjaan serta memastikan pembangunan berjalan sesuai jadwal, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.

Pengawasan juga mencakup pelaksanaan uji substansi terhadap reviu tunggakan pekerjaan pengadaan Gudang Beku Portabel, Pabrik Es Portabel, dan Cool Box pada kegiatan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Anggaran 2025 yang berada di bawah Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP). Uji substansi dilaksanakan pada beberapa lokasi, yaitu Desa Seraya Timur, Kabupaten Karangasem, Bali; Desa Birem Puntong, Kota Langsa, Aceh; Desa Poncosari, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta; serta Desa Bentengnge, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Di sisi lain, Inspektorat Jenderal juga memberikan pendampingan dalam kajian kontrak Konsultan Pengawas Perorangan untuk pembangunan KNMP di dua lokasi di Sulawesi Selatan serta lokasi Desa Bunyu, Kalimantan Utara. Pendampingan yang dilaksanakan di Jakarta tersebut bertujuan memastikan penyusunan dan pelaksanaan kontrak telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah serta mampu mendukung efektivitas fungsi pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Inspektorat Jenderal tidak hanya berfokus pada aspek administrasi pembayaran, tetapi juga melakukan verifikasi langsung atas kesesuaian antara progres fisik dan dokumen kontraktual, kualitas hasil pekerjaan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini diharapkan mampu meminimalkan risiko penyimpangan, mendorong penyelesaian pekerjaan tepat waktu, serta meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan salah satu program strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui penyediaan infrastruktur pendukung kegiatan perikanan, penguatan ekonomi nelayan, serta pengembangan kawasan permukiman nelayan yang lebih tertata dan produktif.

Inspektorat Jenderal KKP akan terus mengedepankan pengawasan yang bersifat preventif, kolaboratif, dan berbasis risiko sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui pengawasan yang berkualitas, diharapkan seluruh pelaksanaan Program Kampung Nelayan Merah Putih dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat nelayan sekaligus mendukung pencapaian pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms