INSPEKTORAT JENDERAL KKP LAKUKAN PENJAMINAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I TAHUN 2026
Senin, 6 Juli 2026
Dalam rangka peningkatan kualitas pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan, berbagai upaya telah dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal KKP bersama seluruh jajaran unit eselon I lingkup KKP, mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan, diantaranya: Reviu Perencanaan dan Penganggaran, termasuk didalamnya Reviu RKA-KL, Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui probity audit, pemantauan PBJ, Reviu Pembayaran Pekerjaan, Pemantauan Penyelesaian Pemeliharaan, dan sebagainya, dan Audit Kinerja Pelaksanaan Program/Kegiatan. Menginjak Semester I 2026 ini, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka Itjen KKP sebagai pengawas intern wajib melaksanakan reviu Laporan Keuangan di lingkungan KKP.
Reviu Laporan Keuangan (LK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah proses pemeriksaan dan penilaian atas laporan keuangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar akuntansi pemerintah, serta memberikan keyakinan terbatas kepada manajemen mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut. Tujuan Reviu LK KKP : untuk (1) membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK dan BMN lingkup Satker Unit Akuntansi yang direviu; dan (2) memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi dalam LK dan BMN, serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sehingga dapat menghasilkan LK dan BMN yang akuntabel. Ruang lingkup reviu meliputi penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi, penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Semester I Tahun 2026. Reviu tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern, catatan akuntansi, dan dokumen sumber, serta pengujian atas respon permintaan keterangan yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.
Pelaksanaan reviu LK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Peraturan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255 /PMK.09/2015 Tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232 /PMK.05/2022 tentang Standar Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Beberapa reviu yang dilaksanakan semester I 2026 oleh Itjen KKP ini antara lain:
Reviu dilakukan dengan penelusuran angka-angka dalam LK, permintaan keterangan, dan prosedur analitik, sebagai dasar untuk memberikan keyakinan terbatas pada LK dan BMN bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas LK dan BMN agar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Reviu dilakukan dengan memberikan keyakinan akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam LK dan BMN untuk dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta untuk memperoleh keyakinan bahwa LK dan BMN Kementerian Kelautan dan Perikanan Semester I TA 2026 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141