Inpektorat Jenderal Lengkapi Pengawasan Advisory
Rabu, 6 Mei 2026
Pengawasan lainnya adalah pengawasan intern yang tidak termasuk kelompok penjaminan mutu (audit, reviu, evaluasi dan pemantauan), sehingga umumnya berupa pendampingan pelaksanaan kegiatan mitra inspektorat dengan output tidak terikat secara langsung dengan saran/rekomendasi auditor. Pengawasan lainnya tersebut dapat berupa layanan konsultansi maupun bentuk fasilitasi bimbingan teknis, dsb.
Merujuk pada PermenKP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan KKP, pada Pasal 5 dijelaskan bahwa layanan konsultansi dilakukan melalui pengawasan lainnya yang paling sedikit terdiri dari: a. pengawalan atau pendampingan Sistem Pengendalian Intern dan b. asistensi, fasilitasi, dan pelatihan. Itjen KKP memberikan konsultansi dan asistensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, serta Sistem Pengendalian Intern baik atas pertimbangan profesional maupun atas permintaan dari auditi, maupun dalam bentuk pendampingan yang dilakukan saat pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan oleh BPKP, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan dari Unit Kerja Eselon I, UPT di lingkungan Kementerian, dan/atau satuan kerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
Meskipun tidak terikat langsung dengan saran/rekomendasi auditor, pengawasan lainnya ini mempunyai peran yang cukup penting untuk melengkapi pengawasan intern yang terklasifikasi penjaminan mutu, sehingga peran itjen sebagai pemberi jasa layanan konsultansi (advisory services) tetap berjalan sesuai porsi dan urgensi kegiatan. Pengawasan lainnya dapat berupa pendampingan kegiatan, kunjungan lapangan dan diskusi, koordinasi, asistensi, dsb. Beberapa kegiatan pengawasan lainnya di Bulan Mei ini antara lain:
Inspektur II dan perwakilan Auditor Inspektorat II mengikuti secara Hybrid Rapat pembahasan Rancangangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang: 1. Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I Tahun 2026; dan 2. Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Anggaran 2026. Rapat dihadiri perwakilan dari Inspektorat Jenderal (Inspektorat II dan IV), Biro Hukum, Biro Keuangan dan BMN, Biro PBJ, Perwakilan dari DJPT, Perwakilan DJPDS, serta dipimpin oleh Katimja dari Biro Hukum KKP.
Auditor Inspektorat III mengikuti secara daring kegiatan pembahasan Progres Rehab Kelas Ex SUPM Tegal minggu ke – 12.
Inspektur IV menghadiri Undangan Kementerian Luar Negeri Perihal Tindak lanjut Greenpeace "forced to the bottom secara Hybrid.
Inspektur II memimpin rapat Pembahasan Tindak Lanjut LHKAK terkait Kuota BBL dan pengembangan aplikasi SILOKER, dalam rangka menindaklanjuti Hasil Kajian Kerentanan Korupsi dalam Kebijakan Budi Daya Benih Bening Lobster (BBL) oleh KPK RI, khususnya rekomendasi untuk memperkuat tata kelola, penyempurnaan aplikasi SILOKER, dan pengembangan sistem digital rantai pasok BBL terintegrasi, di Ruang Rapat Berakhlak lantai 3 GMB III. Rapat dihadiri oleh Auditor Ahli Utama Inspektorat II dan IV, Auditor dan Subbag TU Inspektorat II serta Perwakilan Pusat Data dan Informasi-Setjen
Auditor Inspektorat II melaksanakan Ekspose Lanjutan Pengenaan Sanksi Administratif pelanggaran pemanfaatan ruang laut PT. BLR di Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Auditor Inspektorat II melaksanakan Ekspose Lanjutan Pengenaan Sanksi Administratif pelanggaran pemanfaatan ruang laut PT. BLR di Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP.
Auditor Inspektorat III menghadiri kegiatan Pembahasan usulan penggunaan produk impor lingkup Setjen dan BPPSDMKP bertempat di RR. UKPBJ lt 3 GMB I KKP DKI Jakarta
Auditor Utama Inspektorat III mengikuti kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Budi Daya Ikan Tematik Bioflok Tahun 2025 bertempat di RR. Azolla lt. 5 GMB IV KKP Jakarta
Auditor Inspektorat I menghadiri Rapat Pembahasan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana lingkup Inspektorat Jenderal di Ruang Rapat BerAKHLAK Itjen, GMB III Lantai 3, dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Hukum, Organisasi dan Kerja Sama dan dihadiri oleh para pejabat fungsional Perencana lingkup Itjen serta Timja Hukum, Organisasi dan Kerja Sama Sekretariat Itjen KKP.
Inspektur II dan Auditor Madya Inspektorat II menghadiri Entry Meeting dan Penandatangan Pakta Integritas dalam rangka Pengamanan dan Pengawalan Pembangunan KNMP Tahun 2026 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung Lt. 22 di Jakarta Selatan. Kegiatan di hadiri oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung/Plt.Sekretaris Jamintel, Para Direktur lingkup Jamintel, Direktur Pemberdayaan Nelayan DJPT, Plt. Dirjen PDSPKP, Direktur Pemasaran DJPDSKP, Direktur KAPI DJPT, Perwakilan dari Biro Lingkup Setjen, Para PPK KNMP Tahun 2026, Para Kajari dan Kajati seluruh Indonesia.
Auditor Inspektorat III menghadiri rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri KP tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Bidang Kelautan dan Perikanan Secara Wajib bertempat di ruang rapat Sekretariat BPPSDM, GMB III, Lt. 6 KKP Provinsi DKI Jakarta
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141