Ingin Optimalkan Anggaran 2024, KKP merevisi Blokir AA

Senin, 8 Januari 2024


Mengutip laman dpr.go.id, berdasarkan persetujuan Komisi IV DPR RI, Pagu Anggaran KKP Tahun 2024 sebesar Rp7.046.659.869.000 sesuai yang tercantum dalam Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S626/MK.02/2023 dan Nomor B.64/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal Pagu Anggaran Belanja Kemeterian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga. Pagu Anggaran sebesar Rp7.046.659.869.000 tersebut terbagi untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp657.219.184.000, Inspektorat Jenderal sebesar Rp86.285.440.000, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebesar Rp940.673.896.000, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya sebesar Rp1.217.075.027.000, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1.135.513.469.000, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan sebesar Rp384.932.965.000, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut sebesar Rp654.360.873.000, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1.449.130.956.000, dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebesar Rp521.467.059.000.

 

Selain itu tedapat  tambahan anggaran dalam pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2024 sebesar Rp986.400.000.000 sehingga total usulan pagu alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2024 sebesar Rp8.033.059.869.000.

 

Untuk meningkatkan kualitas belanja negara 2024, tentu diperlukan upaya kontinyu, dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan PBJ dan kegiatan. Untuk itu Itjen KKP mendukung upaya optimalisasi anggaran 2024 melalui revisi blokir automatic adjusment (AA). Sebagaimana diketahui AA merupakan kebijakan pencadangan belanja kementerian/lembaga diblokir sementara yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan untuk mengantisipasi ketidakpastian makro setiap tahunnya dan telah berlangsung sejak tahun 2020 yang saat itu ditujukan untuk penanganan pandemi covid-19.

 

 

 Sehubungan dengan hal tersebut, Itjen KKP melaksanakan reviu usulan AA, antara lain:

  1. Kegiatan Reviu Terhadap Usulan Revisi Anggaran Dalam Rangka Automatic Adjustment Belanja Kementerian Tahun 2024 Pada Sekretariat Jederal KKP 
  2. Reviu atas Usulan Revisi Blokir Automatic Adjusment (AA) Tahun 2024 pada Itjen KKP
  3. Reviu Usulan Automatic Adjustment Belanja KKP TA 2024 lingkup Ditjen PDSPKP di Hotel Santika Depok di Provinsi Jawa Barat
  4. Pembahasan Usulan AA Lingkup KKP dan Usulan Revisi Terbatas Buka Blokir TA 2024 di Ibis Styles Bogor Raya, Prov. Jawa Barat
  5. Kegiatan Reviu Terhadap Usulan Revisi Anggaran Dalam Rangka Automatic Adjustment Belanja Kementerian Tahun 2024 Pada BPPSDM 

  6. Reviu Revisi Relokasi Anggaran BPPMHKP ke Badan Karantina Indonesia Tahun 2024 di BUSKI PM 

 

Beberapa hal yang tentunya akan dicermati Itjen KKP dalam reviu RKA-K/L yaitu:

  1. Efesiensi Anggaran berupa pembatasan dan pengendalian perjalanan dinas (harus selektif dan efisien), pembatasan dan pengendalian paket meeting luar kota dan penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional.
  2. Mendeteksi duplikasi anggaran untuk gedung yang dipakai bersama atau kegiatan yang sama.
  3. Memperhatikan beberapa jenis kegiatan yang pokok perlu didanai, kegiatan yang perlu dibatasi, bahkan kegiatan yang dilarang.
  4. Mengendalikan belanja modal atau belanja jasa konsultan atau belanja jasa lainnya yang harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi eselon I dan bermanfaat minimal untuk tahun anggaran selanjutnya, dapat dikendalikan, dan kelak akan menjadi aset tetap atau aset tak berwujud.
  5. Rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru dan/atau rincian anggaran angka dasar yang mengalami perubahan pada level komponen.
  6. Konsistensi sasaran Kinerja yang meliputi volume Keluaran dan indikator Kinerja kegiatan dalam RKA-K/L sesuai dengan sasaran Kinerja dalam Renja K/L dan RKP
  7. Kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L sesuai dengan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L;

 

Sumber:

KKP WEB IP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia