Evaluasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem TA 2023 dan 2024

Senin, 30 September 2024


Jakarta, 30 September 2024 Presiden RI telah menargetkan agar kemiskinan ekstrem dapat mencapai 0% pada Tahun 2024. Kemiskinan ekstrem adalah kondisi di mana masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, air bersih, sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi. Kemiskinan ekstrem merupakan bentuk kemiskinan yang paling parah.

Guna mencapai target tersebut, perlu adanya strategi dan kolaborasi di tingkat Pusat, Daerah, dan Desa. Kemiskinan ekstrem di Indonesia, terutama di wilayah pesisir, menjadi tantangan serius bagi pembangunan nasional. Dengan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah, pemerintah berupaya mengoptimalkan sektor ini untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem. Lingkup kegiatan dalam P3KE dapat berupa pemberian bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi kelompok program/kegiatan, peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, dan pengurangan beban pengeluaran masyarakat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan evaluasi mendalam terhadap Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah pesisir dan mengandalkan sektor kelautan serta perikanan sebagai mata pencaharian utama.

Guna menilai pelaksanaan P3KE tersebut, KKP melalui Inspektorat Jenderal melaksanakan evaluasi pada September 2024 ini. Tujuan Evaluasi antara lain untuk mengetahui perkembangan capaian P3KE sektor KP, menilai efektifitas P3KE Sektor KP, melakukan identifikasi permasalahan/kendala dan hambatan atas pelaksanaan program, dan memberikan rekomendasi perbaikan atas pelaksanaan program. Untuk mempertajam evaluasi, dilakukan pula uji substansi.

Tujuan Uji Substansi tersebut untuk memberikan keyakinan bahwa: 1) Penerima Manfaat sektor KP telah sesuai dengan data P3KE; 2) Program/kegiatan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sektor KP telah sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat; dan 3) Program/kegiatan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sektor KP telah berdampak pada peningkatan status sosial penerima manfaat.

Adapun beberapa evaluasi P3KE yang dilaksanakan Itjen KKP, antara lain:

1.     Evaluasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Tahun 2024 Lingkup BPPMHKP

2.     Evaluasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Tahun 2024 lingkup Ditjen Perikanan Budi Daya

3.     Evaluasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Tahun 2024 lingkup BPPSDM

4.     Kegiatan Evaluasi Dukungan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem TA 2023 dan 2024  Pada Satker Lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP

5.     Evaluasi Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim pada  Ditjen Perikanan Tangkap

6.     Kegiatan Evaluasi Dukungan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem TA 2023 dan 2024 Pada Satker Lingkup Sekretariat Jenderal KKP

7.     Evaluasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem TA 2023 dan 2024 pada Ditjen PDSPKP

8.     Uji Petik Evaluasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Tahun 2024 pada Stasiun KIPM Yogyakarta

9.     Uji Petik Evaluasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Tahun 2024 pada Stasiun KIPM Cirebon

10.  Uji Petik Evaluasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Tahun 2024 pada Balai KIPM Lampung

11.  Uji Substansi Evaluasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem TA 2023 dan 2024 pada Ditjen PDSPKP di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat

12.  Uji Substansi Evaluasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem TA 2023 dan 2024 pada Ditjen PDSPKP di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah

13.  Uji Substansi Evaluasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem TA 2023 dan 2024 pada Ditjen PDSPKP di Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur

14.  Uji Substansi Evaluasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Lingkup Ditjen PKRL TA 2023-2024 di Kab. Sukabumi, Prov. Jawa Barat

15.  Uji Substansi Evaluasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Lingkup Ditjen PKRL TA 2023-2024 di Kab. Indramayu, Prov. Jawa Barat

16.  Uji Substansi Evaluasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem TA 2023 dan 2024 pada Ditjen PDSPKP di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara

17.  Uji Substansi Evaluasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem TA 2023 dan 2024 pada Ditjen PDSPKP di Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat

18.  Uji Substansi Evaluasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem TA 2023 dan 2024 pada Ditjen PDSPKP di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur

19.  On The Spot Audit Pengadaan Barang dan Jasa Alat Penangkapan Ikan dan Mesin Kapal dan Evaluasi Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim pada Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah

20.  On The Spot Audit Pengadaan Barang dan Jasa Alat Penangkapan Ikan dan Mesin Kapal dan Evaluasi Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim pada Kabupaten Kebumen dan Purworejo Provinsi Jawa Tengah

21.  On The Spot Audit Pengadaan Barang dan Jasa Alat Penangkapan Ikan dan Mesin Kapal dan Evaluasi Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim pada Kabupaten Pati dan Rembang Provinsi Jawa Tengah

22.  On The Spot Audit Pengadaan Barang dan Jasa Alat Penangkapan Ikan dan Mesin Kapal dan Evaluasi Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim pada Kabupaten Pacitan dan Trenggalek Provinsi Jawa Timur

23.  Uji Substansi Evaluasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Lingkup Ditjen PKRL TA 2023-2024 di Kab. Cilacap, Prov. Jawa Tengah

24.  Uji Substansi Evaluasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Lingkup Ditjen PKRL TA 2023-2024 di Kab. Blitar, Prov. Jawa Timur

25.  Uji Substansi Evaluasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Lingkup Ditjen PKRL TA 2023-2024 di Kab. Trenggalek, Prov. Jawa Timur

 

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Itjen KKP telah melaksanakan Sinergitas Pengawasan Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Sektor Kelautan dan Perikanan, dengan mengundang beberapa instansi, termasuk BPKP.

Beberapa hal yang harus diperhatikan KKP berdasarkan rekomendasi dari BPKP yaitu Menyiapkan Regulasi turunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan di tingkat Kementerian; Melakukan pemadanan data calon penerima bantuan di lingkungan KKP Tahun 2024 pada KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha KP) dengan data masyarakat miskin dan miskin ekstrem dengan Kementerian Koordinator PMK; Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait yang menjadi sasaran tematik pengentasan kemiskinan ekstrem; Berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menetapkan indikator capaian keluaran (outcome) dari masing-masing kegiatan PPKE yang di-tagging pada Tahun 2024; dan Menyiapkan pedoman monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia