Evaluasi Pengelolaan BMN di Kementerian Kelautan dan Perikanan: Langkah Strategis Menuju Optimalisasi APBN dan PNBP
Jumat, 23 Agustus 2024
Jakarta, 23 Agustus 2024 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melaksanakan evaluasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diadakan oleh Inspektorat Jenderal. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan BMN di lingkungan KKP berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta berkontribusi secara maksimal terhadap penggunaan anggaran negara.
Pengelolaan BMN dapat dipahami sebagai serangkaian kegiatan untuk mengelola BMN yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan/pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan barang, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara. Sedangkan BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelolaan BMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan-peraturan lainnya yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan BMN. Hal ini penting untuk menjamin bahwa semua barang milik negara digunakan secara efisien dan efektif. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 dan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2013.
Dalam rangka upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN, maka Itjen KKP sebagai pengawas intern turut berperan strategis mulai tahap perencanaan, misalnya melalui reviu RKBMN, hingga pemanfaatan dan penghapusan BMN, dengan menjalankan fungsi pendampingan dalam bentuk evaluasi, reviu, pemantauan hingga audit. Selain pengawasan intern yang efektif, tentu diperlukan upaya bersama dari unit eselon I lingkup KKP terhadap permasalahan pengelolaan BMN, diantaranya melalui optimalisasi SPI dalam pengelolaan dan penatausahaan BMN, menyelesaikan hibah BMN yang berasal dari DK dan TP serta segera mengajukan usulan panghapusan BMN yang tidak dapat digunakan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada September 2024 ini beberapa kegiatan pengawasan berkaitan pengelolaan BMN yang dilaksanakan antara lain:
1. Evaluasi Pengelolaan BMN pada Ditjen Perikanan Tangkap
2. OTS Pengelolaan BMN Pelabuhan Perikanan (PP) Sebatik
3. OTS Pengelolaan BMN PP Teluk Awang, Provinsi Nusa Tenggara Barat
4. OTS Pengelolaan BMN PPN Merauke, Provinsi Papua
5. Evaluasi Pengelolaan BMN dan Pemantauan Pertanggungjawaban Keuangan TA 2024 pada Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang (LPSPL Serang) di Provinsi Banten
6. Reviu Penghapusan BMN Aset Tak Berwujud Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP di Raiser Ikan Hias Cibinong
7. Reviu Penghapusan BMN Aset Tak Berwujud Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP di Raiser Ikan Hias Cibinong
8. Pemantauan Pengelolaan BMN pada Stasiun PSDKP Kupang, Provinsi NTT
9. Reviu Penghapusan BMN Konstruksi Dalam Pengerjaan pada Satker Stasiun PSDKP Pontianak
Evaluasi pengelolaan BMN di KKP memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:
Melalui Evaluasi pengelolaan BMN di KKP diharapkan memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung terhadap pengelolaan APBN dan PNBP:
Evaluasi pengelolaan BMN di KKP melibatkan beberapa langkah penting, antara lain:
Melalui evaluasi ini, KKP dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pengelolaan BMN, serta mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Upaya ini tidak hanya akan meningkatkan kinerja kementerian, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengelolaan sumber daya negara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan BMN demi tercapainya tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Dengan demikian, evaluasi ini menjadi bagian integral dari upaya kementerian dalam membangun sistem pengelolaan yang lebih baik dan lebih bertanggung jawab.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141