Evaluasi Pengelolaan BMN di Kementerian Kelautan dan Perikanan: Langkah Strategis Menuju Optimalisasi APBN dan PNBP

Jumat, 23 Agustus 2024


Jakarta, 23 Agustus 2024 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melaksanakan evaluasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diadakan oleh Inspektorat Jenderal. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan BMN di lingkungan KKP berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta berkontribusi secara maksimal terhadap penggunaan anggaran negara.

Pengelolaan BMN dapat dipahami sebagai serangkaian kegiatan untuk mengelola BMN yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan/pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan barang, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara. Sedangkan BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Pengelolaan BMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan-peraturan lainnya yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan BMN. Hal ini penting untuk menjamin bahwa semua barang milik negara digunakan secara efisien dan efektif. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 dan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2013.

Dalam rangka upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN, maka Itjen KKP sebagai pengawas intern turut berperan strategis mulai tahap perencanaan, misalnya melalui reviu RKBMN, hingga pemanfaatan dan penghapusan BMN, dengan menjalankan fungsi pendampingan dalam bentuk evaluasi, reviu, pemantauan hingga audit. Selain pengawasan intern yang efektif, tentu diperlukan upaya bersama dari unit eselon I lingkup KKP terhadap permasalahan pengelolaan BMN, diantaranya melalui optimalisasi SPI dalam pengelolaan dan penatausahaan BMN, menyelesaikan hibah BMN yang berasal dari DK dan TP serta segera mengajukan usulan panghapusan BMN yang tidak dapat digunakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada September 2024 ini beberapa kegiatan pengawasan berkaitan pengelolaan BMN yang dilaksanakan antara lain:

1.     Evaluasi Pengelolaan BMN pada Ditjen Perikanan Tangkap

2.     OTS Pengelolaan BMN Pelabuhan Perikanan (PP) Sebatik

3.     OTS Pengelolaan BMN PP Teluk Awang, Provinsi Nusa Tenggara Barat

4.     OTS Pengelolaan BMN PPN Merauke, Provinsi Papua

5.     Evaluasi Pengelolaan BMN dan Pemantauan Pertanggungjawaban Keuangan TA 2024 pada Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang (LPSPL Serang) di Provinsi Banten

6.     Reviu Penghapusan BMN Aset Tak Berwujud Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP di Raiser Ikan Hias Cibinong

7.     Reviu Penghapusan BMN Aset Tak Berwujud Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP di Raiser Ikan Hias Cibinong

8.     Pemantauan Pengelolaan BMN pada Stasiun PSDKP Kupang, Provinsi NTT

9.     Reviu Penghapusan BMN Konstruksi Dalam Pengerjaan pada Satker Stasiun PSDKP Pontianak

Evaluasi pengelolaan BMN di KKP memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:

  • Meningkatkan Akuntabilitas: Salah satu tujuan utama dari evaluasi adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan BMN dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini termasuk memeriksa apakah setiap tahap pengelolaan BMN sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Optimalisasi Penggunaan Aset: Evaluasi juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi penggunaan BMN yang belum dimanfaatkan secara optimal. Hal ini dapat membantu kementerian dalam mengambil keputusan yang lebih baik terkait pengelolaan aset.
  • Kepatuhan terhadap Regulasi: Memastikan bahwa semua proses pengelolaan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara.
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Dengan pengelolaan BMN yang baik, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam sektor kelautan dan perikanan dapat meningkat, yang pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

Melalui Evaluasi pengelolaan BMN di KKP diharapkan memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung terhadap pengelolaan APBN dan PNBP:

  1. Efisiensi Anggaran: Dengan pengelolaan BMN yang baik, kementerian dapat mengurangi pemborosan anggaran dan menggunakan sumber daya secara lebih efisien. Hal ini sangat penting di tengah tantangan anggaran yang semakin ketat.
  2. Peningkatan Kualitas Layanan: Aset yang dikelola dengan baik dapat mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, terutama dalam sektor kelautan dan perikanan. Misalnya, kapal-kapal pengawas yang berfungsi baik dapat meningkatkan pengawasan terhadap sumber daya laut.
  3. Pengurangan Risiko Penyalahgunaan: Dengan adanya evaluasi, diharapkan potensi penyalahgunaan BMN dapat diminimalisir. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap kementerian.
  4. Peningkatan Kinerja Kementerian: Pengelolaan BMN yang optimal akan berdampak positif pada kinerja kementerian dalam mencapai tujuan-tujuan strategis yang telah ditetapkan.
  5. Peningkatan Pendapatan Negara: Optimalisasi pemanfaatan BMN dapat berkontribusi pada peningkatan PNBP melalui penggunaan aset yang lebih produktif. Misalnya, penyewaan aset-aset negara untuk kegiatan usaha yang menguntungkan.
  6. Kepercayaan Publik: Pengelolaan BMN yang baik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KKP dan pemerintah. Kepercayaan ini penting untuk menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik.
  7. Dampak Positif terhadap Ekosistem: Pengelolaan BMN yang efisien dalam sektor kelautan dan perikanan dapat berdampak positif pada kelestarian ekosistem. Misalnya, penggunaan kapal-kapal untuk penelitian dan pengawasan dapat membantu menjaga sumber daya laut.

Evaluasi pengelolaan BMN di KKP melibatkan beberapa langkah penting, antara lain:

  1. Persiapan Evaluasi: Langkah awal ini meliputi penyusunan rencana evaluasi yang jelas dan terstruktur. Tim evaluasi harus menentukan indikator-indikator yang akan digunakan untuk menilai pengelolaan BMN.
  2. Pengumpulan Data: Tim evaluasi melakukan pengumpulan data terkait pengelolaan BMN. Data ini mencakup informasi tentang perolehan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penghapusan BMN.
  3. Analisis Data: Setelah data terkumpul, tahap berikutnya adalah analisis untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pengelolaan BMN. Analisis ini akan memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi pengelolaan BMN di KKP.
  4. Penyusunan Laporan: Tim evaluasi kemudian menyusun laporan yang berisi temuan, analisis, dan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan BMN ke depan. Laporan ini akan menjadi dasar bagi KKP dalam mengambil langkah-langkah perbaikan.
  5. Tindak Lanjut: Setelah laporan disusun, langkah selanjutnya adalah melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan. Ini penting untuk memastikan bahwa perbaikan yang diperlukan dapat diimplementasikan dengan baik.

Melalui evaluasi ini, KKP dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pengelolaan BMN, serta mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Upaya ini tidak hanya akan meningkatkan kinerja kementerian, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengelolaan sumber daya negara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan BMN demi tercapainya tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Dengan demikian, evaluasi ini menjadi bagian integral dari upaya kementerian dalam membangun sistem pengelolaan yang lebih baik dan lebih bertanggung jawab.

 

 

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia