Jakarta,
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah rangkaian kegiatan menyeluruh mulai dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan yang bersumber dari APBN, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2020. Tujuannya untuk memastikan aset negara dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, dan memiliki kepastian hukum guna mendukung pelayanan publik. Sebagai informasi, Siklus Pengelolaan BMN dapat mencakup perencanaan Kebutuhan & Penganggara, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, hingga Pemusnahan dan Penghapusan.
Dari siklus tersebut, salah satu siklus yang cukup krusial adalah pada tahapan pengahapusan, mengingat tidak semua BMN yang dikelola masih layak digunakan, atau keberadaannya dapat ditelusuri, karena berabgai sebab.
Guna mendukung terwujudnya tertib pengelolaan dan penaausahaan BMN, salah satu langkah Inspektorat Jenderal KKP saat ini tengah melaksanakan reviu aset-aset eks Departemen Pertanian yang akan dihapuskan.
Tujuan reviu, yaitu: 1) Memberikan keyakinan terbatas bahwa Pengelolaan BMN Aset Eks Departemen Pertanian (Deptan) yang akan dihapus telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2) Memberikan saran perbaikan atas pengelolaan penghapusan BMN Aset Eks Deptan untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan.
Ruang lingkup reviu meliputi:
1. BMN Aset Eks Deptan yang sudah dihentigunakan baik yang sudah diusulkan untuk dihapus maupun belum diusulkan untuk dihapus;
2. BMN Aset Eks Deptan yang masih dalam kondisi baik dalam SIMAN, namun diperkirakan BMN tersebut sudah rusak berat atau sudah tidak diketahui keberadaannya.
Beberapa reviu tersebut antara lain:
- Reviu terhadap Pengelolaan BMN Aset Eks Deptan yang akan Dihapus dan Reviu Pengelolaan Kas di BLUPPB Karawang, Provinsi Jawa Barat
- Reviu terhadap Pengelolaan BMN Aset Eks Deptan yang akan Dihapus dan Pengelolaan Kas di Politeknik KP Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
- Reviu terhadap Pengelolaan BMN Aset Eks Deptan yang akan Dihapus dan Identifikasi-Asersi Properti Investasi di BPBL Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Reviu terhadap Pengelolaan BMN Aset Eks Deptan yang akan Dihapus dan Pemantauan Jurnal Balik PYMHD Tahun 2024 di PPS Nizam Zachman, Provinsi DKI Jakarta
- Reviu atas Pengelolaan BMN Aset Eks Deptan yang akan Dihapus dan Pemantauan Penyelesaian BMN Tanah Sengketa pada PPN Brondong, Provinsi Jawa Timur
