Dukung Optimalisasi PNBP, Itjen KKP Lakukan Identifikasi dan Asersi Properti Investasi

Senin, 20 Mei 2024


Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk: i. digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau: ii. dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Properti investasi dikuasai untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk memperoleh kenaikan nilai, atau keduanya. Oleh karena itu, properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai oleh entitas.

Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri (aset tetap). Beberapa contoh properti investasi dapat berupa:

  1. tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki dalam jangka panjang dengan tujuan untuk memperoleh kenaikan nilai dan bukan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek;
  2. tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki namun belum ditentukan penggunaannya di masa depan. Jika entitas belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek, tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai;
  3. bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi;
  4. bangunan yang belum terpakai yang dikuasai dan/ atau dimiliki tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi; properti dalam proses pernbangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi;

Sedangkan properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan, atau dalam rangka bantuan sosial yang menghasilkan tingkat pendapatan sewa di bawah harga pasar, atau hanya sesekali saja disewaakan, tidak dikategorikan properti investasi (PerMenKeu Nomor: 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntasi Pemerintah Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi). 

Guna memastikan optimalisasi properti investasi untuk menghasilkan PNBP tersebut, maka pada Mei 2024 ini, Itjen KKP melaksanakan pendampingan identifikasi dan asersi Properti Investasi lingkup KKP, antara lain: 

  1. Identifikasi dan Asersi Properti Investasi Satker lingkup KKP          
  2. Pendampingan Identifikasi dan Asersi Properti Investasi serta Identifikasi Aset Eks Deptan yang Layak Dihapus  pada Poltek KP Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
  3. Identifikasi dan Asersi Properti Investasi pada BRBIH Depok, Provinsi Jawa Barat          
  4. Identifikasi dan Asersi Properti Investasi pada PPN Kwandang, Provinsi Gorontalo    
  5. Identifikasi dan Asersi Properti Investasi pada PPS Bungus, Provinsi Sumatera Barat
  6. Pendampingan Identifikasi dan Asersi Properti Investasi pada BPPP Tegal di Pulau Cemara Karimun Jawa, Provinsi Jawa Tengah
  7. Pendampingan Identifikasi dan Asersi Properti Investasi Pulau Nipa pada Satker Sekretariat Ditjen PKRL di Batam, Provinsi Kep. Riau

 

Update beberapa lanjutan kegiatan Juni:

  1. Pendampingan Identifikasi dan Asersi Properti Investasi, serta Identifikasi Aset Eks Deptan yang Layak Dihapus pada Balai Pendidikan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur

  2. Pendampingan Identifikasi dan Asersi Properti Investasi, Identifikasi Aset Eks Deptan yang Layak Dihapus, dan Verifikasi Lanjutan Pembangunan ZI terhadap Satker yang akan diusulkan WBK ke TPN Tahun 2024 pada BPPP Ambon, Provinsi Maluku

  3. Pendampingan Identifikasi dan Asersi Properti Investasi, serta Identifikasi Aset Eks Deptan yang Layak Dihapus pada Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP) Gondol Buleleng, Provinsi Bali

 

 

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia