Dorong KKP bebas KKN, Inspektorat Jenderal KKP Perkuat Pembangunan Integritas
Rabu, 10 Desember 2025
Jakarta —Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pembangunan integritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Upaya ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan KKP.
Melalui Inspektorat Jenderal KKP, pembangunan integritas di lingkungan KKP ini terus dipantau pelaksanaannya dan sejalan dengan adanya landasan hukum, antara lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur secara umum pembangunan integritas di lingkungan KKP, termasuk penguatan manajemen risiko dan pengendalian intern, dan Permen KP Nomor 62 Tahun 2017 menjadi pedoman pembangunan dan penetapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan KKP.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan tersebut, Inspektorat V melaksanakan berbagai kegiatan penguatan integritas sepanjang Desember 2025. Salah satunya adalah pelaksanaan Panel Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK oleh Tim Penilai Internal (TPI) terhadap unit kerja yang diusulkan memperoleh predikat WBK Tahun 2025. Evaluasi dilakukan terhadap enam area perubahan, meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Unit kerja yang diusulkan dalam evaluasi tersebut antara lain Biro Hukum, Biro Keuangan dan BMN, Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu, dan PPN Pengambengan.
Selain evaluasi Zona Integritas, Inspektorat V juga menyelenggarakan Rapat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat lingkup KKP sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan dan respons atas laporan masyarakat. Rapat tersebut membahas tindak lanjut pengaduan, peningkatan koordinasi antar unit kerja, serta optimalisasi pemanfaatan sistem pengaduan nasional SP4N-LAPOR!.

Dalam rangka penguatan pencegahan tindak pidana korupsi, Inspektorat V turut menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini bertujuan memastikan efektivitas sistem pelaporan pelanggaran sebagai sarana pencegahan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KKP.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Inspektorat Jenderal KKP menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pembangunan integritas dan pengawasan internal. Diharapkan, upaya ini mampu mendorong terwujudnya birokrasi KKP yang bersih, akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141