Dorong Cinta Produk Dalam Negeri, Itjen KKP Pantau P3DN KKP

Rabu, 24 April 2024


lustrasi-Pekerja Koperasi Mina Mitra Mandiri sedang mengoperasikan unit Produksi Pakan Ikan Mandiri (UPPIM) skala Medium di Desa Sukosari, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatra Selatan/Foto: Dok KKP

 

Program P3DN merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Salah satu bentuknya adalah mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa (PBJ) yang dibiayai oleh APBN/APBD. Dengan demikian, barang/jasa yang telah memiliki Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akan memperoleh preferensi dari panitia lelang. 

Dalam PBJ, Produk Dalam Negeri yang digunakan harus memiliki nilai TKDN minimal 25% (dua puluh lima persen). PBJ dapat dilakukan secara tender atau melalui e-purchasing (pembelian langsung secara elektronik) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan mengacu pada daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Menteri Perindustrian.

Selaras dengan hal tersebut, untuk terus mendorong pelaksanaan P3DN, maka Itjen KKP pada April 2024 ini melaksanakan pemantauan implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri lingkup KKP, antara lain:

 

 

  1. Pemantauan Implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) Semester I TA 2024 pada DJPKRL
  2. Pemantauan Implementasi Program P3DN TA 2024 lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya di Provinsi DKI Jakarta
  3. Pemantauan Implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) TW I Tahun 2024 pada Inspektorat Jenderal di Provinsi DKI Jakarta
  4. Pemantauan Implementasi Program P3DN BPPSDMKP
  5. Pemantauan Implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Ditjen PSDKP di Provinsi DKI Jakarta
  6. Pemantauan Implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) lingkup Ditjen Perikanan Tangkap di Provinsi DKI Jakarta
  7. Pemantauan Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Triwulan I TA 2024 pada Ditjen PDSPKP di Provinsi DKI Jakarta

 

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia