Dorong Cinta Produk Dalam Negeri, Itjen KKP Pantau P3DN KKP
Rabu, 24 April 2024
lustrasi-Pekerja Koperasi Mina Mitra Mandiri sedang mengoperasikan unit Produksi Pakan Ikan Mandiri (UPPIM) skala Medium di Desa Sukosari, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatra Selatan/Foto: Dok KKP
Program P3DN merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Salah satu bentuknya adalah mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa (PBJ) yang dibiayai oleh APBN/APBD. Dengan demikian, barang/jasa yang telah memiliki Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akan memperoleh preferensi dari panitia lelang.
Dalam PBJ, Produk Dalam Negeri yang digunakan harus memiliki nilai TKDN minimal 25% (dua puluh lima persen). PBJ dapat dilakukan secara tender atau melalui e-purchasing (pembelian langsung secara elektronik) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan mengacu pada daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Menteri Perindustrian.
Selaras dengan hal tersebut, untuk terus mendorong pelaksanaan P3DN, maka Itjen KKP pada April 2024 ini melaksanakan pemantauan implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri lingkup KKP, antara lain:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141