Barang Milik Negara Bukan Sekadar Inventaris, Ini Peran Strategis Itjen KKP dalam Optimalisasi Pengelolaannya
Kamis, 10 April 2025
Pengelolaan BMN dapat dipahami sebagai serangkaian kegiatan untuk mengelola BMN yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan/pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan barang, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara. Sedangkan BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelolaan BMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan-peraturan lainnya yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan BMN. Hal ini penting untuk menjamin bahwa semua barang milik negara digunakan secara efisien dan efektif. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 dan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2013.
Dalam rangka upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN, maka Itjen KKP sebagai pengawas intern turut berperan strategis mulai tahap perencanaan, misalnya melalui reviu RKBMN, hingga pemanfaatan dan penghapusan BMN, dengan menjalankan fungsi pendampingan dalam bentuk evaluasi, reviu, pemantauan hingga audit. Selain pengawasan intern yang efektif, tentu diperlukan upaya bersama dari unit eselon I lingkup KKP terhadap permasalahan pengelolaan BMN, diantaranya melalui optimalisasi SPI dalam pengelolaan dan penatausahaan BMN, menyelesaikan hibah BMN yang berasal dari DK dan TP serta segera mengajukan usulan panghapusan BMN yang tidak dapat digunakan, serta penataan aset-aset yang masih dikuasai pihak lain atau dalam sengketa.
Untuk itu, berikut kegiatan pengawasan yang dilaksanakan Itjen guna mendukung pengelolaan BMN yang optimal tersebut antara lain:
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141