Ayo Cermati dan Patuhi Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Volatil di KKP
Rabu, 8 Januari 2025
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil yang berlaku pada KKP. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP.
PNBP yang bersifat volatil adalah PNBP yang tarifnya dapat berubah, naik atau turun, tergantung pada perubahan komponen pembentuknya, dan minimal berubah lebih dari 1 kali dalam setahun.
Beberapa hal yang menyebabkan volatilitas dari tarif PNBP yaitu penyesuaian terhadap standar biaya yang menjadi dasar perhitungan biaya penyelenggaraan, barang/jasa yang dihasilkan memiliki harga pasar, dan/atau penyesuaian biaya bahan untuk pengujian laboratorium. Penyesuaian tarif PNBP ini, dapat berupa kenaikan tarif atau penurunan tarif, tergantung pada perubahan yang terjadi pada komponen pembentuknya. Ketentuan mengenai penyusunan PNBP volatil ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP .
PNBP volatil tersebut dapat berupa tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan prajabatan (jasa pelatihan kelautan dan perikanan), jasa pengujian laboratorium, dan barang sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau pembinaan.
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0%.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141