Audit Probity: Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan PBJ dan Mengurangi Risiko Fraud
Kamis, 4 Juli 2024
Untuk mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya fraud serta penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa TA 2024, Itjen KKP terus berkomitmen untuk terus melaksanakan Probity Audit di lingkup KKP. Probity audit adalah kegiatan penilaian independen yang bertujuan memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa dilakukan secara konsisten sesuai dengan prinsip-prinsip integritas, kebenaran, dan kejujuran, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.
Probity Audit ini memiliki dampak positif yang signifikan sebagaimana dikutip dari laman BPKP:
1. Mencegah konflik dan masalah.
2. Mengurangi potensi praktik korupsi.
3. Meningkatkan integritas sektor publik melalui perubahan perilaku dan organisasi.
4. Memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pengelolaan kegiatan sektor publik dilakukan dengan integritas dan dapat dipercaya.
5. Memberikan penilaian objektif dan independen terhadap kejujuran proses pengadaan barang/jasa.
6. Mengurangi potensi masalah hukum.
Probity Audit PBJ dianggap sebagai Audit Tujuan Tertentu untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan Pengadaan Barang/Jasa, sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Audit ini dilakukan dengan pendekatan probity untuk memastikan bahwa semua ketentuan telah diikuti dengan benar, jujur, dan berintegritas, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses PBJ.
Probity Audit dilakukan secara berkesinambungan selama proses Pengadaan Barang/Jasa berlangsung atau segera setelah proses tersebut selesai. Audit ini meliputi penyusunan Program/Pedoman Kerja Audit (PKA) yang rinci, identifikasi Tentative Audit Objective (TAO) atau titik-titik kritis potensial, serta tahapan penyusunan Kertas Kerja Audit (KKA) yang mencakup simpulan atas kondisi dan penyebab yang telah diidentifikasi. Hasil audit ini direview secara bertingkat oleh tim audit sebelum dirumuskan menjadi Laporan Hasil Audit (LHA) yang menyertakan rekomendasi tindak lanjut dengan batas waktu pelaksanaan yang singkat, yakni 3-5 hari untuk probity audit terhadap perencanaan PBJ.
Dengan demikian, Probity Audit tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mengoptimalkan integritas dan kejujuran dalam pengelolaan dana publik. Sejalan dengan hal tersebut, pada Juli ini, beberapa Probity Audit yang dilaksanakan antara lain:
Adapun uji petik dilaksanakan untuk mendapatkan keyakinan memadai pada satker-satker sampling audit, sehingga simpulan dan rekomendasi yang diberikan dapat lebih akurat.
Tidak semua PBJ musti dilakukan Probity Audit, diprioritaskan pada PBJ yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat, melibatkan kepentingan masyarakat, terkait isu politits, ada kaitan atau berhubungan dengan permasalahan hukum, atau beresiko tinggi, kompleks dan bernilai pengadaan besar. Sebagai informasi, terdapat berbagai titik kritis atau risiko-risiko utama dalam berbagai tahapan PBJ, mulai dari tahap perencanaan/penganggaran, tahap pemilihan penyedia, tahap pelaksanaan kontrak hingga pemanfaatan PBJ hasil kontrak tersebut. Beberapa contoh risiko pada tahap perncanaan, seperti: tidak dibuat perencanaan yang baik sehingga tidak ada risiko yang diantisipasi, kebutuhan dirumuskan dengan cara yang salah sehingga menyebabkan adanya barang/jasa yang rendah kualitasnya, persyaratan teknis yang dibuat menguntungkan atau merugikan pemasok (vendor/suppliers) tertentu, dsb. Pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, beberapa contoh risiko antara lain: Kriteria penilaian dirancang untuk menguntungkan rekanan tertentu atau untuk mendiskualifikasi yang lainnya, kesalahan penanganan dokumen tender, dsb. Dalam Tahap Pelaksanaan Kontrak, beberapa risiko antara lain: memecah nilai pengadaan untuk menghindari tender/lelang. nilai penawaran rendah yg tidak realistis dengan harapan ada amandemen kontrak/eskalasi harga, kontrak berbeda dengan syarat/spesifikasi/jumlah/ jadwal pengiriman/penyelesaian/pembayaran saat penawaran, manipulasi atau merekayasa dokumen pendukung, perluasan atau amandemen kontrak yang tidak logis dasar pertimbangannya, dsb.
Update Kegiatan Agustus 2024:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141