Audit Probity: Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan PBJ dan Mengurangi Risiko Fraud

Kamis, 4 Juli 2024


Untuk mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya fraud serta penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa TA 2024, Itjen KKP terus berkomitmen untuk terus melaksanakan Probity Audit di lingkup KKP. Probity audit adalah kegiatan penilaian independen yang bertujuan memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa dilakukan secara konsisten sesuai dengan prinsip-prinsip integritas, kebenaran, dan kejujuran, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.

Probity Audit ini memiliki dampak positif yang signifikan sebagaimana dikutip dari laman BPKP:

1.      Mencegah konflik dan masalah.

2.      Mengurangi potensi praktik korupsi.

3.      Meningkatkan integritas sektor publik melalui perubahan perilaku dan organisasi.

4.      Memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pengelolaan kegiatan sektor publik dilakukan dengan integritas dan dapat dipercaya.

5.      Memberikan penilaian objektif dan independen terhadap kejujuran proses pengadaan barang/jasa.

6.      Mengurangi potensi masalah hukum.

Probity Audit PBJ dianggap sebagai Audit Tujuan Tertentu untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan Pengadaan Barang/Jasa, sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Audit ini dilakukan dengan pendekatan probity untuk memastikan bahwa semua ketentuan telah diikuti dengan benar, jujur, dan berintegritas, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses PBJ.

Probity Audit dilakukan secara berkesinambungan selama proses Pengadaan Barang/Jasa berlangsung atau segera setelah proses tersebut selesai. Audit ini meliputi penyusunan Program/Pedoman Kerja Audit (PKA) yang rinci, identifikasi Tentative Audit Objective (TAO) atau titik-titik kritis potensial, serta tahapan penyusunan Kertas Kerja Audit (KKA) yang mencakup simpulan atas kondisi dan penyebab yang telah diidentifikasi. Hasil audit ini direview secara bertingkat oleh tim audit sebelum dirumuskan menjadi Laporan Hasil Audit (LHA) yang menyertakan rekomendasi tindak lanjut dengan batas waktu pelaksanaan yang singkat, yakni 3-5 hari untuk probity audit terhadap perencanaan PBJ.

 Dengan demikian, Probity Audit tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mengoptimalkan integritas dan kejujuran dalam pengelolaan dana publik. Sejalan dengan hal tersebut, pada Juli ini, beberapa Probity Audit yang dilaksanakan antara lain:

  1. Inspektorat IV melaksanakan Probity Audit Tahap Pelaksanaan Pengadaan Peralatan Pengolahan pada Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu
  2. Inspektorat IV melaksanakan Uji Petik Probity Audit Tahap Pelaksanaan Pengadaan Peralatan Pengolahan pada Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu di PPS Belawan Provinsi Sumatera Utara     
  3. Inspektorat IV melaksanakan Uji Petik Probity Audit Tahap Pelaksanaan Pengadaan Peralatan Pengolahan pada Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu di PP Untia Provinsi Sulawesi Selatan   
  4. Inspektorat IV melaksanakan Uji Petik Probity Audit Tahap Pelaksanaan Pengadaan Peralatan Pengolahan pada Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu di PPS Bitung Provinsi Sulawesi Utara  
  5. Inspektorat IV melaksanakan Probity Tahap Pelaksanaan Pembangunan Prasarana dan Sarana diluar Kawasan Pelabuhan (SKPT Morotai) pada Direktorat Pemasaran  

Adapun uji petik dilaksanakan untuk mendapatkan keyakinan memadai pada satker-satker sampling audit, sehingga simpulan dan rekomendasi yang diberikan dapat lebih akurat.

Tidak semua PBJ musti dilakukan Probity Audit, diprioritaskan pada PBJ yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat, melibatkan kepentingan masyarakat, terkait isu politits, ada kaitan atau berhubungan dengan permasalahan hukum, atau beresiko tinggi, kompleks dan bernilai pengadaan besar.  Sebagai informasi, terdapat berbagai titik kritis atau risiko-risiko utama dalam berbagai tahapan PBJ, mulai dari tahap perencanaan/penganggaran, tahap pemilihan penyedia, tahap pelaksanaan kontrak hingga pemanfaatan PBJ hasil kontrak tersebut. Beberapa contoh risiko pada tahap perncanaan, seperti:  tidak dibuat perencanaan yang baik sehingga tidak ada risiko yang diantisipasi,  kebutuhan dirumuskan dengan cara yang salah sehingga menyebabkan adanya barang/jasa yang rendah kualitasnya, persyaratan teknis yang dibuat menguntungkan atau merugikan pemasok (vendor/suppliers) tertentu, dsb. Pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, beberapa contoh risiko antara lain: Kriteria penilaian dirancang untuk menguntungkan rekanan tertentu atau untuk mendiskualifikasi yang lainnya, kesalahan penanganan dokumen tender, dsb. Dalam Tahap Pelaksanaan Kontrak, beberapa risiko antara lain: memecah nilai pengadaan untuk menghindari tender/lelang. nilai penawaran rendah yg tidak realistis dengan harapan ada amandemen kontrak/eskalasi harga, kontrak berbeda dengan syarat/spesifikasi/jumlah/ jadwal pengiriman/penyelesaian/pembayaran saat penawaran, manipulasi atau merekayasa dokumen pendukung, perluasan atau amandemen kontrak yang tidak logis dasar pertimbangannya, dsb.

Update Kegiatan Agustus 2024:

    1. Probity Audit Tahap Pelaksanaan Pengadaan Alat Pengolah Data, Alat Laboratorium, dan Renovasi Kantor Tahun 2024 pada Sekretariat BPPMHKP
    2. Uji Petik Probity Audit Tahap Pelaksanaan dan Uji Petik Pengadaan Sarana Pasca Panen pada Direktorat Pengolahan Bina Mutu di Provinsi Lampung
    3. Probity Audit Tahap Pelaksanaan dan Uji Petik Pengadaan Sarana Pasca Panen pada Direktorat Pengolahan
    4. Uji Petik Probity Audit Tahap Pelaksanaan dan Uji Petik Pengadaan Sarana Pasca Panen pada Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu di Provinsi Jawa Timur
    5. Uji Probity Audit Tahap Pelaksanaan dan Uji Petik Pengadaan Sarana Pasca Panen pada Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu di Provinsi Sulawesi Selatan
    6. Probity Audit Tahap Pelaksanaan dan Uji Petik Pengadaan Gudang Beku Portabel dalam Rangka Mendukung Kampung Nelayan Modern pada Direktorat Logistik
    7. Uji Petik Probity Audit Tahap Pelaksanaan Pengadaan Gudang Beku Portabel dalam Rangka Mendukung Kampung Nelayan Modern pada Direktorat Logistik di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah
    8. Uji Petik Probity Audit Tahap Pelaksanaan Pengadaan Gudang Beku Portabel dalam Rangka Mendukung Kampung Nelayan Modern pada Direktorat Logistik di Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah
    9. Uji Petik Probity Audit Tahap Pelaksanaan Pengadaan Gudang Beku Portabel dalam Rangka Mendukung Kampung Nelayan Modern pada Direktorat Logistik di Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur
    10. Uji Petik Probity Audit Tahap Pelaksanaan Pengadaan Gudang Beku Portabel dalam Rangka Mendukung Kampung Nelayan Modern pada Direktorat Logistik di Kab. Pandeglang Provinsi Banten
    11. Uji Petik Probity Audit Tahap Pelaksanaan Pengadaan Gudang Beku Portabel dalam Rangka Mendukung Kampung Nelayan Modern pada Direktorat Logistik di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur
    12. Uji Petik Probity Audit Tahap Pelaksanaan Pengadaan Gudang Beku Portabel dalam Rangka Mendukung Kampung Nelayan Modern pada Direktorat Logistik di Kabupaten Banyuwangi, Prov. Jawa Timur
    13. Uji Petik Probity Audit Tahap Pelaksanaan Pengadaan Gudang Beku Portabel dalam Rangka Mendukung Kampung Nelayan Modern pada Direktorat Logistik di Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh
    14. Uji Petik Probity Audit Tahap Pelaksanaan Pengadaan Gudang Beku Portabel dalam Rangka Mendukung Kampung Nelayan Modern pada Direktorat Logistik Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara
    15. Uji Petik Probity Audit Tahap Pelaksanaan Pengadaan Gudang Beku Portabel dalam Rangka Mendukung Kampung Nelayan Modern pada Direktorat Logistik di Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
    16. Uji Petik Probity Audit Tahap Pelaksanaan Pengadaan Gudang Beku Portabel dalam Rangka Mendukung Kampung Nelayan Modern pada Direktorat Logistik di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat
    17. Probity Audit Tahap Pelaksanaan dan Uji Petik Probity Audit Pembangunan UPI Bernilai Tambah pada Direktorat Pengolahan
    18. Uji Petik Probity Audit Pembangunan UPI Bernilai Tambah pada Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu di Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
    19. Uji Substansi Probity Audit Tahap Pelaksanaan Pengadaan Sarana Pasca Panen pada Direktorat Pengolahan di Purwakarta, Prov. Jawa Barat
    20. Uji Substansi Probity Audit Tahap Pelaksanaan Pengadaan Sarana Pasca Panen pada Direktorat Pengolahan di Kab. Lombok Tengah, Prov. NTB
    21. Uji Substansi Probity Audit Tahap Pelaksanaan Pengadaan Sarana Pasca Panen pada Direktorat Pengolahan di Kab. Gunung Kidul, Provinsi DIY
    22. Probity Audit Pelaksanaan Pembangunan Kampung Nelayan Modern Lokasi I
    23. Probity Audit Pelaksanaan Pembangunan Kampung Nelayan Modern Lokasi II
    24. Probity Audit Pelaksanaan Pembangunan Kampung Nelayan Modern Lokasi III

 

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia