Audit Kinerja Untuk Menilai Kinerja Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Jumat, 24 Mei 2024
Audit kinerja adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Berbeda dengan jenis pengawasan intern yang lain seperti reviu, evaluasi dan pemantauan yang memberikan keyakinan terbatas, maka audit memberikan keyakinan memadai kepada manajemen atas penilaian yang dilaksanakan oleh auditor terhadap satker yang diaudit. Standar Audit mengharuskan auditor untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah suatu kegiatan (yang tengah berjalan/on going maupun yang telah selesai) atau laporan (keuangan) - tergantung jenis audit - secara keseluruhan bebas dari kesalahan (penyajian) material, baik yang disebabkan oleh kecurangan (fraud) maupun kesalahan lainnya, namun keyakinan tersebut bukan merupakan keyakinan absolut, karena terdapat risiko inheren dalam audit. Dengan kata lain, sampling audit harus mencukupi sampai dengan tingkat risiko yang dapat diterima, dan pengujian atas bukti/dokumen yang disampaikan harus dilaksanakan secara cermat.
Audit kinerja dilaksanakan melalui tahapan-tahapan penyusunan Program/Pedoman Kerja Audit (PKA) rinci yang berisikan Tentative Audit Objective (TAO) atau biasa dikenal juga sebagai titik-titik kritis yang potensial menjadi temuan beserta langkah-langkah kerja tim, selanjutnya setelah Tim Audit terbentuk dilakukan penelaahan awal terhadap Sistem Pengendalian Internal (SPI) guna menentukan luas cakupan sampling audit. Tahapan selanjutnya penyusunan Kertas Kerja Audit (KKA) oleh tim yang berisikan simpulan-simpulan atas kondisi dan penyebab, dan sudah lebih mengarah ke temuan sementara. Temuan sementara ini nantinya direviu secara berjenjang oleh Ketua Tim, Pengendali Teknis hingga Pengendali Mutu, dan setelah mendapatkan tanggapan dijadikan sebagai temuan final. Tahapan terakhir adalah meramu seluruh temuan final tersebut menjadi sebuah Laporan Hasil Audit (LHA) yang utuh dengan atribut-atribut temuan yang terdiri dari Kondisi, Kriteria, Penyebab, Akibat, dan Rekomendasi. LHA ini umumnya juga telah dilampiri dengan Rencana Aksi penyelesaian tindak lanjut oleh auditi dengan detail batas waktu pelaksanaan tindak lanjut. Secara umum, batas waktu penyelesaian tindak lanjut semua hasil pengawasan (LHP) Itjen KKP adalah 30 hari setelah LHP diterima.
Beberapa audit kinerja di Bulan Mei antara lain:
Sebagai informasi, On The Spot (OTS) adalah pelaksanaan uji petik pada beberapa Satker UPT atas audit kinerja yang umumnya dilaksanakan di Satker Pusat. OTS umumnya untuk memperluas sampel guna mendapatkan keyakinan memadai atas simpulan audit yang diperoleh.
Tujuan dari audit kinerja adalah menilai kinerja suatu organisasi, program, atau kegiatan yang meliputi audit atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E). Audit fokus pada area yang mampu memberi nilai tambah dan memiliki potensi untuk perbaikan berkelanjutan. Pada prinsipnya audit kinerja terkait dengan hubungan antara input, output, proses, dan outcome.
Update Kegiatan Juni:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141