Audit Kinerja KKP: Mendorong Perbaikan Berkelanjutan dalam Pengelolaan Kelautan dan Perikanan"

Senin, 7 Oktober 2024


Itjen KKP kembali lakukan audit kinerja, dengan fokus pada area yang mampu memberi nilai tambah dan memiliki potensi untuk perbaikan berkelanjutan. Melalui upaya audit kinerja yang berkelanjutan, diharapkan KKP dapat semakin baik dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Audit kinerja adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Dalam suatu audit, perbandingan kriteria dengan kondisi aktual akan menghasilkan temuan audit. Jika kondisi memenuhi atau melebihi kriteria, hal ini mengindikasikan bahwa auditan telah melaksanakan praktik terbaik. Sebaliknya, jika kondisi tidak memenuhi kriteria, hal ini mengindikasikan perlunya tindakan perbaikan.

Audit kinerja tidak hanya berfungsi untuk menilai sejauh mana suatu instansi pemerintah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, tetapi juga berperan dalam meningkatkan tata kelola dan pengendalian risiko.

Tujuan audit adalah untuk:

  1. Menilai kinerja Satuan Kerja (Satker) dalam penggunaan sumber daya, apakah telah terlaksana secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta memenuhi asas ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mengetahui tingkat pencapaian kinerja berdasarkan indikator yang ditetapkan Satker yang bersangkutan; dan
  3. Memberikan rekomendasi terhadap kelemahan/penyimpangan yang ditemukan dalam rangka mendorong terwujudnya akuntabiltas kinerja Satker.

Pada Oktober ini, beberapa audit kinerja yang dilaksanakan antara lain:

  1. Audit Kinerja TA 2024 pada Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara, Provinsi Jawa Tengah
  2. Audit Kinerja TA 2024 pada Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan (BPIUUK) Karangasem, Provinsi Bali
  3. Audit Kinerja TA 2023 s.d. 2024 pada Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
  4. Audit Kinerja Tahun Anggaran 2023 s.d. 2024 pada Politeknik AUP Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
  5. Audit Kinerja TA 2023-2024 pada Sekretariat Ditjen PDSPKP di Prov. DKI Jakarta
  6. Audit Kinerja (lanjutan) Tahun Anggaran 2023 s.d. 2024 pada Politeknik AUP Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
  7. Uji Petik Audit Kinerja TA 2023-2024 pada Sekretariat Ditjen PDSPKP di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
  8. Uji Petik Audit Kinerja TA 2023-2023 pada Sekretariat Ditjen PDSPKP di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
  9. Uji Petik Audit Kinerja TA 2023-2023 pada Sekretariat Ditjen PDSPKP di Kabupaten Serang, Provinsi Banten
  10. Audit Kinerja TA 2023-2024 Balai Perikanan Budidaya Air Tawar  (BPBAT) Tatelu, Provinsi Sulawesi Utara
  11. Audit Kinerja TA  2023-2024 pada Politeknik KP Pangandaran, Provinsi Jawa Barat

Audit kinerja dilaksanakan melalui tahapan-tahapan penyusunan Program/Pedoman Kerja Audit (PKA) rinci yang berisikan Tentative Audit Objective (TAO) atau biasa dikenal juga sebagai titik-titik kritis yang potensial menjadi temuan beserta langkah-langkah kerja tim, selanjutnya setelah Tim Audit terbentuk dilakukan penelaahan awal terhadap Sistem Pengendalian Internal (SPI) guna menentukan luas cakupan sampling audit. Tahapan selanjutnya penyusunan Kertas Kerja Audit (KKA) oleh tim yang berisikan simpulan-simpulan atas kondisi dan penyebab, dan sudah lebih mengarah ke temuan sementara. Temuan sementara ini nantinya direviu secara berjenjang oleh Ketua Tim, Pengendali Teknis hingga Pengendali Mutu, dan setelah mendapatkan tanggapan dijadikan sebagai temuan final. Tahapan terakhir adalah meramu seluruh temuan final tersebut menjadi sebuah Laporan Hasil Audit (LHA) yang utuh dengan atribut-atribut temuan yang terdiri dari Kondisi, Kriteria, Penyebab, Akibat, dan Rekomendasi. LHA ini umumnya juga telah dilampiri dengan Rencana Aksi penyelesaian tindak lanjut oleh auditi dengan detail batas waktu pelaksanaan tindak lanjut. Secara umum, batas waktu penyelesaian tindak lanjut semua hasil pengawasan (LHP) Itjen KKP adalah 30 hari setelah LHP diterima.

Dalam melakukan suatu audit, auditor harus mempertimbangkan efektivitas pengendalian intern yang dimiliki auditan. Dalam audit kinerja, pemahaman yang memadai atas pengendalian intern auditan akan membantu auditor menentukan ruang lingkup kegiatan yang sesuai dengan tujuan audit. Secara umum ruang lingkup audit kinerja dapat mencakup penelaahan dan pengujian terhadap kehandalan sistem pengendalian intern guna memperoleh keyakinan yang memadai bahwa program/kegiatan Satker telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, dan pengelolaan kegiatan/subkegiatan Satker, serta pemanfaatan hasil pelaksanaannya.

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia