Asistensi dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas di KKP untuk terus Wujudkan Reformasi Birokrasi yang Bersih Melayani

Senin, 1 Juli 2024


Berdasarkan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Zona Integritas (ZI) merupakan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Pembangunan ZI menuju WBK-WBBM merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi di beberapa unit kerja yang bertujuan membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.

Sebagai bentuk pengawalan terhadap pembangunan ZI menuju WBK-WBBM di lingkungan KKP, Itjen KKP telah melakukan asistensi dan pemantauan sebagai berikut:

  1. Inspektorat I melaksanakan Kegiatan Pemantauan Pembangunan ZI menuju WBK Pada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal KKP
  2. Inspektorat I melaksanakan Pemantauan Pembangunan ZI menuju WBK Pada Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi Sekretariat Jenderal KKP
  3. Inspektorat III melaksanakan Asistensi Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada Politeknik KP Jembrana
  4. Inspektorat I Setjen Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi Pemantauan Pembangunan ZI Menuju WBK pada  Biro SDMAO
  5. Inspektorat I melaksanakan Pemantauan Pembangunan ZI Menuju WBK pada Biro Perencanaan  
  6. Inspektorat I melaksanakan Pemantauan Pembangunan ZI Menuju WBK Pada Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal KKP
  7. Inspektorat III melaksanakan Pemantauan Pembangunan ZI Politeknik KP Karawang
  8. Inspektorat III melaksanakan pemantauan Pembangunan ZI Politeknik KP Jembrana
  9. Inspektorat III melaksanakan Pemantauan Pembangunan ZI BPPP Bitung
  10. Inspektorat III melaksanakan Pendampingan Persiapan Penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM oleh Tim Penilai Nasional (TPN) di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon Provinsi Maluku
  11. Inspektorat III melaksanakan Pemantauan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pembangunan Zona Integitas menuju WBK/WBBM  secara Daring (On-Line) pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) lingkup Pusat Pelatihan KP, BPPSDMKP
  12. Inspektorat III melaksanakan Pemantauan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM secara Daring (On-Line) pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) lingkup DJPB
  13. Inspektorat III melaksanakan Pemantauan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pembangunan Zona Integitas menuju WBK/WBBM secara Daring (On-Line) pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) lingkup Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, BPPSDMKP
  14. Inspektorat III melaksanakan Asistensi/Pendampingan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dan Pelayanan Publik pada Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Tatelu, Provinsi Sulawesi Utara
  15. Inspektorat I melaksanakan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi pada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan di Bandung, Provinsi Jawa Barat

Asistensi dan pemantauan dilakukan untuk mengetahui perkembangan, permasalahan, dan upaya perbaikan yang harus dilakukan dalam pembangunan Integritas. Pembangunan ZI merupakan upaya yang berkelanjutan dan membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak. Pada akhirnya satker dapat mencapai tujuan pembangunan ZI yaitu mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang memiliki integritas tinggi serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Update kegiatan Agustus 2024:

  1. Pemantauan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada Politeknik KP Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
  2. Pemantauan Zona Integritas menujun WBK/WBBM pada Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
  3. Pemantauan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada Poltek KP Jembrana, Provinsi Bali
  4. Pemantauan Pembangunan Gudang pada Pangkalan PSDKP Lampulo, Provinsi Aceh

 

(fakul)

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia