Vessel Monitoring System Perkuat Pengawasan Illegal Fishing

Senin, 13 Februari 2017


Illegal fishing merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi oleh banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Illegal fishingmenyebabkan banyak kerugian baik dari aspek ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengatasi permasalahan illegal fishing. Salah satunya adalah melakukan kegiatan pengawasan dengan didukung oleh perangkat teknologi canggih yang dikenal dengan Vessel Monitoring System (VMS)/Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) yang merupakan salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan tertentu untuk mengetahui pergerakan dan aktifitas kapal perikanan berbasis satelit.

Implementasi VMS merupakan bentuk komitmen Indonesia memenuhi ketentuan internasional, regional, maupun nasional untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan konservasi dan pengelolaan perikanan. Sejak tahun 2003, Direktorat Jenderal PSDKP telah mengimplementasikan VMS bagi kapal-kapal perikanan dengan membangun sistem pemantauan dan operasional VMS, serta memasang transmitter pada kapal-kapal perikanan dengan ukuran tertentu, sehingga dimungkinkan mengetahui keberadaan dan pergerakan kapal perikanan serta untuk mengidentifikasi aktivitasnya.

Selain untuk mengetahui pergerakan kapal-kapal perikanan, VMS juga memastikan kepatuhan (compliance) kapal perikanan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Untuk itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan disebutkan bahwa kapal setiap kapal perikanan berukuran lebih dari 30 GT yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan di laut lepas wajib memasang transmitter VMS. Hal ini sangat penting diterapkan untuk mendukung terwujudnya kelestarian sumber daya perikanan, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara, VMS juga bermanfaat bagi perusahaan perikanan/pemilik kapal perikanan, yaitu untuk mengetehui posisi, pergerakan dan aktivitas armada kapal perikanan; meningkatkan efisiensi dalam melakukan usaha penangkapan ikan; kelangsungan usaha penangkapan ikan, kondisi usaha penangakpan ikan yang kondusif; penyelamatan (save and rescue) terhadap kapal perikanan yagn menghadapi masalah di laut. Untuk itu, pengusaha perikanan/pemilik berhak memperoleh layanan akses pemantauan kapal perikanan milikinya dan/atau yang menjadi tanggungjawabnya melalui laman website VMS atau melalui pesan singkat. Selain itu, pemilik kapal atau pengguna VMS juga berhak memperoleh informasi atas keberadaan kapal perikanan miliknya. Melalui akses yang diperoleh pemilik atau pengguna VMS dapat mengetahui keberadaan lokasi kapal pada saat keadaan force majeur, mengetahui perilaku curang Nakhoda dengan menjual ikan dilaut tanpa diketahui pemiliknya, pemilik kapal dapat mengingatkan Nakhoda apabila melakukan pelanggaran.

Penyelenggaraan VMS di Indonesia melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu: (i) Pemerintah, dalam hal ini adalah Ditjen. PSDKP-KKP, sebagai penyelenggara dan hanya menyediakan sistem saja, dan tidak menyediakan transmitter dan layanan jasa satelit; (ii) Pelaku Usaha/Pemilik kapal perikanan, selaku Pengguna; dan (iii) Penyedia, yaitu perusahaan yang menyediakan transmiter VMS dan layanan jasa satelit. Transaksi pembelian transmiter VMS dan pembayaran jasa layanan satelit berupa airtimedilakukan langsung antara pihak Pengguna dengan pihak Penyedia. Pihak Pengguna dapat memilih Penyedia sesuai dengan keinginannya. Penyelenggara hanya merekomendasikan para Penyedia yang dapat dipilih, yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk melayani penyediaan tansmitter VMS dan pembayaran airtime. Pemasangan transmiter VMS dilakukan oleh Penyedia atau Pengguna, karena secara teknis relatif mudah dilakukan. Pengawas Perikanan akan menerbitkan Surat Keterangan Pemasangan Transmiter (SKAT)VMS, bagi kapal-kapal perikanan yang telah memasang/dipasang transmiterVMS.

Penulis : S. Budianto, Direktorat Jenderal PSDKP

Sumber:

KKP WEB Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia