Sinergi TNI AL, KKP Tangani Puluhan Ribu BBL Selundupan
Senin, 6 Mei 2024
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.139/SJ.5/VI/2024
PALEMBANG, (6/5) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima puluhan ribu ekor bening bening lobster (BBL) hasil penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh tim TNI AL di Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Penguatan sinergi dengan penegak hukum lainnya akan terus dilakukan KKP untuk memberantas praktik ilegal ini.
"Penyelundupan BBL ini semakin hari semakin marak, ketika musim itu ada. Dan ini menjadi prestasi (sinergi) yang membanggakan dan ke depan kita berharap ada keberlanjutan," ungkap Plt Dirjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho A.Pi, MM dalam konferensi pers Penyerahan barang bukti BBL di Kantor Pangkalan TNI AL (Lanal) 3 Palembang, Senin (6/5/2024).
Total BBL yang berhasil disita TNI AL sebanyak 99.648 ekor dengan rincian, jenis pasir sebanyak 89.268 ekor dan jenis mutiara sebanyak 10.380 ekor. Dari jumlah tersebut, perkiraan nilai kerugian negara yang terselamatkan sebesar Rp14.947.200.000.
Ipung menjelaskan, sebelum ini sudah dua kali dilakukan penggagalan penyelundupan BBL. Pertama pada bulan Februari di Bandara Lombok oleh Aviation Secutity (Avsec) PT. Angkasa Pura 1 Bandara Lombok, NTB dengan jumlah BBL sebanyak 18.952 ekor. Kemudian di bulan April di perairan Tanjung Jabung Timur oleh Polres Tanjab Timur, Provinsi Jambi dengan jumlah BBL sebanyak 148.455 ekor.
"Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa modus operandi penyelundupan BBL selain jalur laut, dilakukan juga melalui jalur udara yaitu melalui bandar udara. Untuk itu diperlukan penguatan kerja sama antar Kementerian/Lembaga dalam pengawasan dan penindakkan hukum terhadap pelaku penyelundupan dan aktivitas illegal yang dapat menggangu kelestarian sumber daya benih bening lobster ini, tentunya melalui pola tindak, pola operasi dan strategi pengawasan yang akan dibangun bersama," pungkasnya.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menambahkan, upaya lain KKP menekan praktik ilegal penyelundupan BBL yakni dengan menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).
Kebijakan tersebut sekaligus akan memperkuat eksosistem budidaya lobster di dalam negeri dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak melalui perdagangan BBL secara resmi ke negara mitra kerjasama yakni Vietnam.
"Ini adalah upaya transformasi tata kelola BBL yang mengedepankan keberlanjutan, penguatan budidaya lobster, serta menjadikan Indonesia sebagai bagian penting dari global supply chain lobster," ungkap Doni.
Pemerintah Vietnam sendiri, sambung Doni, saat ini juga gencar memerangi praktik ilegal penyelundupan BBL yang masuk ke negaranya. Hal ini tak lepas dari upaya Menteri Trenggono yang gencar melakukan diplomasi dengan pemerintah Vietnam.
Komandan Gugus Keamanan Laut Komando Armada 1 Kolonel Laut (P) Anung Sutanto memastikan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum dan kedaulatan di laut. Langkah ini untuk menjaga wibawa negara di laut.
"Jadi segala macam tindakan pelanggaran di laut akan ditindak dengan tegas tanpa kompromi. Keberhasilan penangkapan oleh Lanal Palembang ini merupakan arahan langsung dari Kasal," terangnya.
Sementara itu, Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan menjelaskan penggagalan penyelundupan puluhan ribu BBL di Banyuasin dilakukan pada Kamis 2 Mei lalu. Empat orang berhasil ditangkap dalam aksi tersebut.
Selain puluhan ribu BBL yang dikemas dalam 18 boks, pihaknya mengamankan speedboad sebagai barang bukti. "Saat ini empat pelaku diamakan di Mako Lanal Palembang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," urai Sandi.
Sebagai informasi, BBL yang masih bertahan hidup selanjutnya akan dilepasliarkan oleh tim KKP ke perairan Lampung.
DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141