REVIEW PENGADILAN PERIKANAN DAN HAKIM AD HOC PERIKANAN
Jumat, 17 Mei 2019
Salah satu potensi yang menjadi modal pembangunan nasional adalah kekayaan alam yang terdapat di laut Indonesia. Potensi kekayaan tersebut harus dijaga secara maksimal agar dimanfaatkan untuk masa depan pembangunan ekonomi bangsa dan tidak terjadi eksploitasi yang merugikan bangsa dan masyarakat Indonesia. Perikanan merupakan kegiatan yang kompleks dan menyeluruh, yaitu semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya perikanan dan lingkungannya mulai dari tahap praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Berdasarkan data dari FAO pada tahun 2001, kerugian negara akibat Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) di Indonesia diperkirakan sebesar ± 30 Trilyun per tahun. Untuk langkah pencegahan dan penegakan hukum dalam menjaga kekayaan sumber daya perikanan dibutuhkan proses penegakan hukum dengan metode penegakan hukum yang bersifat spesifik, baik hukum materil dan hukum formil tindak pidana perikanan (TPP). Oleh karena itu, TPP dikategorikan sebagai tindak pidana yang bersifat khusus (lex spesialis).
Artikel lengkap silahkan klik link dibawah...
KKP WEB Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141