REVIEW PENGADILAN PERIKANAN DAN HAKIM AD HOC PERIKANAN

Jumat, 17 Mei 2019


  1. LATAR BELAKANG
    • Tindak Pidana Perikanan sebagai Tindak Pidana Khusus

Salah satu potensi yang menjadi modal pembangunan nasional adalah kekayaan alam yang terdapat di laut Indonesia. Potensi kekayaan tersebut harus dijaga secara maksimal agar dimanfaatkan untuk masa depan pembangunan ekonomi bangsa dan tidak terjadi eksploitasi yang merugikan bangsa dan masyarakat Indonesia. Perikanan merupakan kegiatan yang kompleks dan menyeluruh, yaitu semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya perikanan dan lingkungannya mulai dari tahap  praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Berdasarkan data dari FAO pada tahun 2001, kerugian negara akibat Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) di Indonesia diperkirakan sebesar ± 30 Trilyun per tahun. Untuk langkah pencegahan dan penegakan hukum dalam menjaga kekayaan sumber daya perikanan dibutuhkan proses penegakan hukum dengan metode penegakan hukum yang bersifat spesifik, baik hukum materil dan hukum formil tindak pidana perikanan (TPP). Oleh karena itu, TPP dikategorikan sebagai tindak pidana yang bersifat khusus (lex spesialis).

Artikel lengkap silahkan klik link dibawah...

Telaahan Pengadilan Perikanan dan Hakim Ad Hoc Perikanan

Sumber:

KKP WEB Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia