PSDKP Belawan Tindak Pemanfaatan Air Laut Tanpa Izin di Dumai
Kamis, 15 Mei 2025
DUMAI, (15/5) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, kembali bertindak cepat terhadap indikasi kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak bertanggung jawab. Penindakan tegas kali ini dilakukan terhadap aktivitas penggunaan Air Laut Selain untuk Energi (ALSE) oleh dua perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai, yakni PT. SDS dan PT. SAP, pada Kamis (15/5).
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rokhman menyampaikan bahwa langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya serius Ditjen PSDKP dalam memastikan seluruh kegiatan usaha yang memanfaatkan air laut dalam skala besar telah memenuhi persyaratan izin sebagaimana peraturan yang berlaku.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kedua perusahaan menggunakan air laut melebihi batas minimum sebesar 50 liter per detik, namun belum memiliki izin resmi untuk pemanfaatan ALSE sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021," terang Ipunk dari Jakarta, Jumat (16/5).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan yang melibatkan penggunaan air laut seperti instalasi sea water reverse osmosis (SWRO) maupun sistem pendingin untuk turbin pembangkit listrik, wajib diatur melalui perizinan ALSE guna mendukung tertib hukum dan kelestarian laut.
“PT. SDS tercatat menggunakan air laut hingga 3.027,7 liter per detik, sementara PT. SAP sebesar 277 liter per detik. Meski sarana seperti pipa dan pompa berada dalam wilayah perizinan PKKPRL, namun dokumen usaha mereka belum mencantumkan KBLI 36002 yang mengatur Penampungan dan Penyaluran Air Baku,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan teguran kepada kedua perusahaan agar segera memperbarui dokumen izin dengan menambahkan kode KBLI 36002 pada NIB dan PKKPRL masing-masing. Saat ini, PT SDS tengah dalam proses pembaruan dokumen, sedangkan PT SAP belum mengajukan perubahan perizinan.
“Sebagai bentuk penegakan aturan, akan diberlakukan tahapan penjatuhan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam Permen KP Nomor 26 Tahun 2022 serta PP Nomor 85 Tahun 2021,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono sebelumnya telah menekankan pentingnya pengelolaan ruang laut yang mengedepankan prinsip ekonomi biru. Oleh sebab itu, segala bentuk kegiatan di ruang laut, termasuk pemanfaatan air laut, harus dilakukan secara patuh terhadap regulasi demi mendukung keberlanjutan lingkungan laut nasional.
HUMAS DITJEN PSDKP
DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141