Peranan PPNS Perikanan Dalam Penanganan Tindak Pidana Perikanan
Senin, 13 Februari 2017
PPNS Perikanan menjadi pilar penegakan hukum tindak pidana perikanan dalam upaya mengusung misi KKP yaitu kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan dengan melihat rekapitulasi data banyaknya kasus yang ditangani oleh PPNS Perikanan. Untuk permasalahan mengenai koordinasi antar penyidik telah dieliminir dengan penandatanganan PKB antara KKP dengan TNI AL dan Polri, serta telah dibentuknya dua wadah koordinasi yaitu Forkor Penanganan TPP dan Satgas 115. Permasalahan sarana dan prasarana telah cukup teratasi dengan berbagai anggaran yang tersedia. Sedangkan permasalahan minimnya tenaga PPNS Perikanan, sulit untuk mengukur hal ini karena tidak adanya data jumlah ideal tenaga PPNS Perikanan yang dikeluarkan oleh Ditjen. PSDKP KKP tetapi dengan 540 PPNS Perikanan yang ada diharapkan dapat diberikan berbagai macam pelatihan untuk peningkatan kualitas PPNS Perikanan, misalnya Pelatihan Teknik Pengungkapan Kasus Destructive Fishing (Scientific Investigation Crime)atauPelatihan Diklat Intelijen Dasar hal ini dengan melihat adanya tahapan pemeriksaan pendahuluan sebelum penyidikan.
Artikel lengkap dapat diunduh pada link di hawai ini.
Unduh Lampiran : 04-1-artikel-peranan-ppns-perikanan-dalam-penanganan-tpp-smaronie-feb-17.pdf
KKP WEB Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141