Penanganan Awak Kapal Asing Pelaku Tindak Pidana Perikanan
Kamis, 28 Desember 2017
Tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh nelayan asing maupun lokal merupakan suatu ancaman yang cukup serius dalam penegakan hukum. Secara faktual tindak pidana tersebut ada kecenderungan untuk mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dan terjadi hampir di seluruh pelosok Indonesia. Tindak pidana perikanan tersebut berupa penangkapan ikan tanpa izin, penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu, penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang, dan penangkapan jenis (spesies) ikan yang dilarang atau tidak sesuai dengan izin.
Diduga ada ribuan kapal asing dari Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Malaysia, Kamboja, Myanmar, Taiwan, dan Tiongkok melakukan Ilegal, Unregulated, & Unreported Fishing (IUU Fishing) di wilayah perairan laut Indonesia. Berdasarkan data dari FAO tahun 2008, potensi kerugian yang dialami Indonesia diperkirakan sebesar 1 juta ton/tahun atau setara dengan Rp.30 triliun /tahun, berlangsung sejak pertengahan 1980-an.
Hal ini mengisyaratkan bahwa dibutuhkan penanggulangan secara sistematik. Untuk itu pada tahun 2015 pemerintah Indonesia mencanangkan pemberantasan IUU Fishing yang termaktub dalam nawa cita keempat. Dampak dari kebijakan ini, penanganan tindak pidana perikanan mengalami peningkatan yang signifikan. Grafik dibawah memperlihatkan penanganan tindak pidana perikanan yang ditangani oleh Penyidk Pegawai Negeri Sipil Perikanan (PPNS Perikanan) yang merupakan salah satu aparat penegak hukum tindak pidana perikanan.
Artikel lengkap dapat diunduh Penanganan Awak Kapal Dalam TPP
KKP WEB Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141