Na Senising Kami Bala: Pesan Pemberantasan Destructive Fishing dari Sumbawa
Selasa, 21 September 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.943/SJ.5/IX/2021
JAKARTA (21/9) - Masyarakat Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan dukungannya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Na Senising Kami Bala (jangan wariskan kami kerusakan) menjadi pesan penting yang disampaikan kepada semua pihak untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dan memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing).
“Na senising kami bala, ini sebuah pesan bijak yang telah ada dari dulu, agar kita tidak meninggalkan kerusakan kepada generasi penerus kita, termasuk kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan akibat penggunaan bom dan racun ikan,” ujar Iskandar, Asisten Administrasi Umum dalam sambutannya mewakili Bupati Sumbawa pada Kampanye Anti Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Bom dan Racun Ikan di Sumbawa pada Senin (20/9/2021).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin pun merespon positif pesan dan nilai kearifan lokal masyarakat Sumbawa yang diharapkan menjadi spirit yang baik untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Adin juga terus mengimbau agar masyarakat tidak melakukan praktik penangkapan ikan dengan bom ikan dan racun ikan.
“Tu berenang mo tu bau jangan kenang bom ke racin,” ujar Adin menyampaikan dalam bahasa Sumbawa yang berarti jangan menangkap ikan dengan bom ikan dan racun.
Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa bom ikan ini selain merusak sumber daya ikan dan lingkungannya juga membahayakan nelayan yang menggunakannya. Selain itu, Adin juga menyampaikan bahwa Teluk Saleh yang ada di Sumbawa ini memiliki keanekaragaman sumber daya perikanan dan menjadi aset nasional yang harus dijaga serta dilestarikan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf yang juga hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa kampanye anti destructive fishing yang dilaksanakan oleh Pengkalan PSDKP Benoa ini merupakan salah satu pendekatan preventif dalam upaya mencegah praktik perusakan sumber daya perikanan. Halid juga menjelaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan di lokasi-lokasi lainnya diantaranya di Lombok Timur, NTB pada Kamis (23/9/2021).
“Tentu akan terus kami dorong, pastinya tidak mudah mengubah kebiasaan praktik pengeboman ikan dan penggunaan racun ini,” ujar Halid.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, sosial dan ekonomi dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Menteri Trenggono juga menekankan pentingnya peran pengawasan dalam pelaksanaan tata kelola perikanan.
Sebagaimana diketahui, maraknya praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) menjadi salah satu permasalahan yang mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Selama tahun 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penanganan 31 kasus destructive fishing yang terdiri dari 23 pengeboman ikan, 4 penyetruman dan 4 penggunaan racun ikan. Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, total 95 orang pelaku diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141