Menteri Trenggono Perkuat Pengawasan untuk Kelestarian Ekosistem

Jumat, 15 Oktober 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP. 1023/SJ.5/X/2021

 

 

DENPASAR (15/10) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan peningkatan pengawasan di laut Indonesia baik yang ada di wilayah perairan teritorial maupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Langkah ini bukan sebatas untuk memerangi Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, tapi juga menjaga kelestarian ekosistem laut secara berkelanjutan.

 

Hal ini disampaikan Menteri Trenggono dalam pertemuan seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Bali, Kamis (14/10/2021) petang.

 

“Jadi PSDKP sebagai alat untuk mewakili negara dalam menjaga ekologi kelautan. Kedaulatan ekologi itu untuk kepentingan umat manusia sehingga harus dijaga, bukan hanya ikannya,” tegas Menteri Trenggono.

 

Sejalan dengan penguatan pengawasan tersebut, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di KKP juga akan dilakukan. Termasuk melengkapi pengawasan dengan teknologi, disamping patroli secara langsung oleh kapal pengawas dan pesawat patroli.

 

Penguatan pengawasan oleh KKP tidak hanya dilakukan untuk kegiatan perikanan di laut, tapi juga kegiatan budidaya di darat maupun pesisir. Menurutnya, menjaga kelestarian ekosistem harus dilakukan secara merata dari hulu hingga hilir.

 

“PSDKP ke depan harus menjaga seluruh sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Keberlanjutan alam untuk kepentingan generasi selanjutnya,” imbuhnya.



Dalam pertemuan tersebut, Menteri Trenggono turut mengulas rencana penerapan kebijakan penangkapan terukur pada awal tahun 2022. Dia mengungkapkan bahwa pengawasan merupakan salah satu kunci penting dalam implementasi kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Sarana dan prasarana pengawasan berupa kapal pengawas, pesawat pengawas dan teknologi informasi menjadi kunci dalam mendukung efektivitas pengawasan tersebut.

 

"Implementasi dari penangkapan terukur akan berhasil apabila beberapa prasyarat dipenuhi. Sarana dan prasarana pengawasan berupa kapal pengawas, pesawat patroli dan teknologi informasi untuk pengawasan. Poin ini menjadi tugas Direktorat Jenderal PSDKP untuk mewujudkannya," ungkap Menteri Trenggono.

 

Kebijakan penangkapan terukur di antaranya akan membagi zona penangkapan ikan dalam tiga kategori. Meliputi zona fishing industry, zona nelayan lokal/tradisional, dan zona spawning & nursery ground. Kemudian jumlah tangkapan juga akan diatur melalui sistem kuota yang terdiri dari kuota industri, nelayan lokal/tradisional dan kuota hobi.

 

Kebijakan ini bertujuan untuk distribusi pertumbuhan ekonomi di daerah pesisir menjadi lebih merata, peningkatan daya saing produk perikanan di pasar global, peningkatan PNBP perikanan dengan target Rp12 triliun, hingga mendongkrak kesejahteraan nelayan tradisional dan anak buah kapal.

 

Untuk itu Menteri Trenggono terus mengimbau jajarannya di Ditjen PSDKP untuk mengawal penuh pelaksanaan kebijakan penangkapan dengan strategi yang matang dan prasarana yang memadai. Mulai dari melakukan pengawasan keseluruhan aktivitas kapal perikanan sesuai dengan zona. Kemudian melakukan operasi pengawasan yang bersinergi dengan pihak pengawas keamanan lainnya.

 

Lalu, menyusun dan melaksanakan strategi operasi dengan menempatkan kapal-kapal pengawas dan pesawat patroli pada zona yang rawan illegal fishing dan wilayah perbatasan. Selanjutnya, mencegah dan menindak kapal-kapal yang melakukan transhipment dan membawa ikan langsung keluar negeri, memastikan kapal ikan mendaratkan hasil tangkapan sesuai zona yang ditetapkan.

 

Menteri Trenggono turut mengapresiasi kinerja Ditjen PSDKP yang selalu sigap dalam mengawasi laut dari praktik illegal. Sejauh ini sudah 146 kapal pelaku IUU Fishing yang berhasil dilumpuhkan tim patroli PSDKP dari berbagai WPPNRI.

 

 

Direktur Jenderal PSDKP KKP Laksda Adin Nurawaludin mengatakan kesiapannya dalam menjaga kedaulatan ekologi sekaligus mengawal kebijakan penangkapan terukur di perairan Indonesia. Ditjen PSDKP telah menyusun strategi pengawasan dari before fishing, while fishing, during landing dan post landing.

 

Khusus untuk while fishing pihaknya akan memfokuskan gelar operasi di zona fishing industry dengan mengerahkan armada kapal pengawas kelas I dan II dengan didukung oleh airborne surveillance, serta data dari Pusat Pengendalian.

 

“Tentunya kami sangat menaruh harapan besar apabila di tahun depan dukungan dari teknologi modern untuk pengawasan sudah dapat di-support melalui optimalisasi teknologi pengawasan terintegrasi. Selanjutnya agar operasi di laut berjalan optimal, kami juga akan melakukan sinergi dengan TNI AL dan POLRI,” terang Adin.

 

Redaktur: Didik Agus Suwarsono

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia