Menteri Trenggono: Kebijakan Penangkapan Terukur Mampu Jadikan Bitung Sentra Perikanan Dunia

Selasa, 5 Oktober 2021


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP. 991/SJ.5/X/2021

 

 

BITUNG (5/10) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengunjungi Kota Bitung di Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan salah satu daerah industri perikanan terbesar di Indonesia, Selasa (5/10/2021). Menteri Trenggono memaparkan rencana penerapan kebijakan penangkapan terukur kepada pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah tersebut.

 

Kebijakan penangkapan terukur menurut Menteri Trenggono menjadi solusi menggeliatnya industri perikanan di dalam negeri, khususnya di Kota Bitung. Terlebih Bitung memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dimana sebagian besar usaha di dalamnya bergerak di bidang perikanan.

 

"Yang ini saya lihat (di sini) adalah bagaimana kira-kira rencana penerapan kebijakan penangkapan terukur. Saya berharap sebetulnya ke depan Bitung ini bisa menjadi pusat industri (perikanan) kelas dunia. Saya harap begitu," ujar Menteri Trenggono.

 

Komoditas perikanan mendominasi di Bitung adalah tuna dan cakalang. Keduanya merupakan produk perikanan bernilai ekonomi tinggi, baik di pasar lokal maupun dunia.

 

Bitung juga memiliki pelabuhan perikanan tipe A yang bisa mendaratkan ikan dalam jumlah besar yakni Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung. Lokasinya juga tidak begitu jauh dari Bandara Internasional Sam Ratulangi yang menjadi gerbang transportasi pengiriman produk perikanan melalui udara.

 

 

Menteri Trenggono menambahkan, penerapan kebijakan penangkapan terukur akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, baik sebagai nelayan, pekerja industri perikanan, maupun anak buah kapal (ABK).

 

Di samping itu, kebijakan penangkapan terukur bertujuan untuk mengurai persoalan minimnya tangkapan nelayan lokal. Sebab ke depan, nelayan lokal memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang ada di wilayahnya.

 

"Di WPPNRI 716 dan 717 itu pemanfaatannya dibagi dalam kuota. Kuota industri, nelayan lokal atau tradisional, dan rekreasi. Kemudian kita akan hitung berapa jumlah nelayan lokal dan ABK untuk pembagian kuotanya. Dan nelayan yang boleh menangkap ya nelayan yang berasal dari wilayah tersebut. Kita verifikasi melalui kartu identitas," papar Menteri Trenggono.

 

Sementara untuk mendorong nelayan lokal agar produktif dalam memanfaatkan kuota yang dimiliki, KKP akan menggulirkan sejumlah bantuan. Diantaranya bantuan kapal penangkapan bagi kelompok nelayan yang berasal dari kapal-kapal hasil tangkapan.

 

"Itu sedang saya pikirkan bersama Dirjen Perikanan Tangkap dan kemudian bersama Dirjen PSDKP, untuk mendata seluruh kapal hasil tangkapan illegal fishing yang kemudian bisa kita evaluasi untuk kemudian kita berikan kepada nelayan," paparnya.

 

Untuk mendukung kebijakan penangkapan terukur ini, sambung Menteri Trenggono, KKP akan memperkuat pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kemudian menyiapkan sumber daya manusia unggul melalui satuan pendidikan di bawah naungan Balai Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP.

 

"Jadi nanti satuan pendidikan yang ada, betul-betul menyatu dengan industri. Yang dibutuhkan industri misalnya bukan hanya mengolah atau pengolahan saja, tapi juga soal budidaya. Maka satuan pendidikan tadi akan diarahkan ke sana," pungkasnya.

 

Redaktur: Didik Agus Suwarsono

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia