Lantik Dirjen PSDKP, Menteri Trenggono Minta Berantas Penyelundupan BBL

Rabu, 12 Juni 2024 | 17:18:40 WIB


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 

NOMOR: SP.208/SJ.5/VI/2024

 

 

JAKARTA, (12/6) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang baru saja dilantik, Pung Nugroho Saksono, untuk tak gentar menghadapi penyelundup bening bening lobster (BBL). 

 

"Triliunan rupiah harta bangsa ini melayang ke negara lain, tanpa kita mendapatkan satu perak pun. Angkanya tidak kurang dari 500 juta bibit setiap tahun yang melayang, saya gelisah segelisah gelisahnya," tegas Menteri Trenggono saat melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Fungsional Ahl Utama di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

 

Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. KKP kemudian membentuk PMO 724 untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan biota laut tersebut. 

 

KKP juga gencar bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk menangkap pelaku penyelundupan benur. Sampai pertengahan Mei lalu, sudah delapan kali dilakukan penggagalan penyelundupan BBL oleh berbagai pihak, seperti petugas bandara, kepolisian, hingga TNI AL. Total BBL yang berhasil diselamatkan mencapai 982.025 ekor.   

 

"Saya sampaikan ke Pak Dirjen jangan takut selama ini untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik, dan kita tidak main-main di situ. Kalau penyelundupan ini bisa kita hentikan, kita bisa berbuat banyak untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan," bebernya.

 

Sebelum dilantik sebagai orang nomor satu di unit kerja pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PSDKP sejak Februari lalu. 

 

Belum lama ini, Ipunk dan timnya berhasil menangkap kapal asing Run Zheng 03 yang menangkap ikan menggunakan trawl di wilayah perairan Arafura. Selain terjerat praktik IUU Fishing, di dalam kapal berukuran lebih dari 800 GT itu diduga terjadi perbudakan terhadap belasan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.

 

Sementara itu, dalam acara tersebut, Menteri Trenggono juga melantik Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas. Serta tiga pejabat lainnya masing-masing Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Agus Suherman, SAM Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siri, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Miazwir.

Sumber:

BHKLN

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Gd.Mina Bahari 4, Lantai 9-12, Jl.Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Email: ditjenpsdkp@kkp.go.id

Media Sosial

PENGUNJUNG

143369

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI