KKP Tangkap 240 Kapal Pencuri Ikan Sepanjang 2024

Senin, 23 Desember 2024


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.496/SJ.5/XII/2024

 

JAKARTA, (23/12) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 240 kapal pencuri ikan yang terlibat dalam praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sepanjang tahun 2024.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM  dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (23/12), menjelaskan pihaknya telah melakukan penangkapan 240 kapal yang melakukan pelanggaran, terdiri dari 30 kapal berbendera asing, juga 210 kapal ikan Indonesia. 

 

“Tujuh kapal ikan dari Malaysia, 17 dari Filipina, 3 dari Vietnam, 1 dari Rusia dan 2 dari Sierra Leone. Kapal-kapal Indonesia juga banyak yang melanggar, bukan hanya kapal asing. Ketika mereka melakukan pelanggaran maka PNPB tidak tercapai. Di sinilah kita melakukan tindakan terhadap kapal-kapal bendera Indonesia,” ujarnya.

 

Pung Nugroho juga menjelaskan, pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun. Untuk memberikan efek jera, KKP menerapkan sanksi pidana dan administratif berupa denda terhadap para pelaku.

 

"Kami hitung di sini, valuasi kita hitung tercapai ada Rp3,7 triliun kami berhasil mengamankan kerugian negara yang dihasilkan dari pelaku illegal fishing tersebut," jelas Pung Nugroho.

 

Kerusakan Ekologi

 

Kapal - kapal dari banyak negara tetangga kerap masuk ke perairan Indonesia untuk mencuri ikan, ditengarai karena telah terjadinya kerusakan ekologis di wilayah laut mereka sendiri. Banyak dari kapal tersebut menggunakan alat tangkap yang merusak, seperti trawl, yang menghancurkan terumbu karang dan merusak habitat ikan.

 

"Ekosistem laut mereka sudah rusak akibat alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Akibatnya, ikan-ikan dari wilayah mereka bermigrasi ke perairan kita, dan mereka mengejar ikan-ikan tersebut hingga masuk ke wilayah kita. Tapi kami tegaskan, siapa pun yang masuk ke perairan kita tanpa izin, pasti akan kami tangkap," tegas Ipunk.

 

KKP juga memastikan pengawasan perairan Indonesia dilakukan dengan kerja sama erat dengan TNI/POLRI, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Bea Cukai.

 

"(Masyarakat) jangan khawatir. Kita bersama dengan TNI/POLRI, Bakamla, dan Bea Cukai, kita semua saling sinergi mengamankan perairan kita," pungkasnya.

 

Selain itu,Pung Nugroho juga menjelaskan bahwa pihaknya resmi mendapatkan kewenangan menggunakan kapal maling ikan berbendera Rusia, MV Run Zeng 03 menjadi kapal pengawas kelautan dan perikanan Indonesia. Kapal yang ditangkap dan diamankan pada pertengahan tahun lalu itu kini telah inkrah, sehingga bisa dimanfaatkan memperkuat armada kapal pengawas yang sudah ada.

 

“Kami menyampaikan tindak lanjut dari penanganan kapal MV Run Zeng 03 yang ditangkap waktu pertengahan tahun lalu. Saat ini, dari putusan pengadilan yang telah inkrah, kapal tersebut kami manfaatkan untuk kapal patroli. Kami beri nama Kapal Pengawas Paus 02,” katanya.

 

 

HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia