KKP Perketat Pengawasan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan

Kamis, 30 September 2021


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP. 976/SJ.5/IX/2021

 

 

JAKARTA (30/9) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan. Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan melindungi konsumen terhadap potensi bahaya oleh kegiatan pengolahan hasil perikanan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kegiatan pengolahan hasil perikanan ini penting untuk diawasi karena menyangkut aspek mutu dan keamanan pangan yang berkaitan langsung dengan kesehatan manusia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin,

 

Adin menjelaskan bahwa dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah memberikan kemudahan berusaha di bidang kelautan dan perikanan termasuk di sektor pengolahan hasil perikanan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong iklim investasi yang kondusif di sektor ini. Namun demikian, upaya pengawasan akan diperketat untuk mencegah potensi penyimpangan dan pelanggaran di bidang pengolahan hasil perikanan.

 

“Tentu ini peran penting pengawasan agar kran kemudahan berusaha yang sudah dibuka, tidak kontra produktif dengan upaya menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan,” tegas Adin.

 

 

Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putera, disaat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis Pengawasan Pengolahan Hasil Perikanan di Surabaya (27/9/2021), menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan pengolahan hasil perikanan akan dilaksanakan pada sejumlah aspek krusial usaha pengolahan ikan. Selain menyangkut aspek kelengkapan dan keabsahan dokumen, pihaknya juga akan melihat potensi penggunaan bahan tambahan berbahaya pada produk hasil perikanan.

 

Kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti oleh Pengawas Perikanan pada UPT PSDKP dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparat dalam pengawasan pengolahan hasil perikanan khususnya pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 26-28 September 2021.

 

“Ada aspek-aspek kritis yang telah kami petakan dan akan menjadi fokus, baik dalam pengawasan yang sifatnya rutin maupun insidental,” terang Drama.

 

Drama juga menyampaikan bahwa pengawasan pengolahan hasil perikanan ini akan dilakukan secara terintegrasi, termasuk dengan menggandeng pihak-pihak lain yang berkompeten dalam pengawasan keamanan pangan seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan peran penting pengawasan dalam upaya mendorong tata kelola perikanan berkelanjutan mulai dari hulu sampai dengan hilir. Pengawasan pengolahan hasil perikanan ini sendiri diharapkan akan meningkatkan mutu dan keamanan produk perikanan agar layak dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat.

 

Redaktur: Didik Agus Suwarsono

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia