KKP Intensifkan Pengawasan Pengelolaan BBL di Jawa Barat

Selasa, 15 November 2022


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.705/SJ.5/Xl/2022

 



JAKARTA, (15/11) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin meningkatkan pengawasan pengelolaan Benih Bening Lobster di wilayah perairan Jawa Barat. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin pemanfaatan BBL oleh pelaku usaha dilaksanakan secara berkelanjutan.

 

“Melalui aturan pengawasan yang telah ditetapkan, diharapkan para pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha perikanan yang patuh dan tertib ketentuan peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab terhadap kelestarian sumber daya perikanan”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han.



Adin menyampaikan bahwa potensi BBL di Jawa Barat yang sangat besar juga menghadapi ancaman kepunahan akibat praktik penyelundupan BBL ke luar negeri. Berdasarkan data, KKP pernah memproses penyidikan terhadap penangkapan 2 (dua) orang kurir yang membawa sebanyak 13.998 ekor BBL jenis pasir dan 100 ekor BBL jenis Mutiara tanpa izin di Cisolok, Sukabumi pada akhir Januari tahun ini serta mengamankan dan melepasliarkan 5 (lima) ekor lobster pasir dengan kondisi bertelur di Tasikmalaya pada pertengahan Juli tahun ini.



“KKP telah menyiapkan beberapa instrumen pengawasan pemanfaatan BBL dan lobster agar penangkapan secara berlebih maupun tindakan penyelundupan di Jawa Barat dapat dihentikan”, terang Adin.



Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa untuk menekan angka penangkapan BBL yang berlebihan di Jawa Barat, KKP kini hanya memperbolehkan penangkapan BBL dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh dinas provinsi atas rekomendasi dinas kabupaten atau kota. Dalam hal ini, dinas provinsi wajib menentukan kuota dan lokasi penangkapan BBL di wilayahnya. Selain itu, kegiatan penangkapan BBL hanya diperbolehkan untuk pembudidayaan di satu wilayah provinsi atau luar wilayah provinsi dengan lokasi penangkapan, pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta percontohan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 



“Bagi pelaku usaha yang melakukan penangkapan, pembudidayaan, serta pengeluaran BBL dalam kondisi yang tidak sesuai, kami akan mengambil sikap tegas untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khusus bagi para pelaku penyelundupan BBL ke luar negeri akan langsung kami kenakan sanksi pidana”, ungkap Drama dalam Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Pengelolaan Lobster di Cisolok, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, pada Rabu (9/11).



Sebelumnya, Menteri Kelautan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan bahwa implementasi 5 program prioritas KKP juga akan dilakukan dalam hal pengelolaan pemanfaatan BBL dalam negeri. Hal ini diwujudkan melalui pengembangan wilayah konservasi BBL dan lobster, pendataan penangkapan lobster yang terukur, terpantau dan terkendali, peningkatan pembudidayaan lobster dengan memanfaatkan benih bening lobster hasil tangkapan untuk peningkatan nilai ekspor, dan penataan ruang laut untuk mendukung pengelolaan lobster yang lebih efektif. Menteri Trenggono juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia