KKP Gencarkan Upaya Cegah Nelayan Indonesia Melintas Batas
Rabu, 23 Juni 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.642/SJ.5/VI/2021
JAKARTA (23/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era kepemimpinan Menteri Trenggono terus berupaya menekan laju pelanggaran lintas batas yang dilakukan oleh nelayan Indonesia. Berbagai pendekatan pun dilakukan termasuk dengan turun langsung menyosialisasikan larangan melintas batas kepada nelayan di sejumlah lokasi diantaranya di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
“Ini upaya kami membina nelayan Indonesia agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain karena melakukan pelanggaran lintas batas,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Antam menuturkan bahwa banyaknya nelayan Indonesia ditangkap di luar negeri terjadi karena masih banyak nelayan tradisional Indonesia yang belum memahami dan mengetahui dengan jelas batas wilayah laut dengan negara lain, hal ini dikarenakan tidak dilengkapi dengan alat navigasi dan komunikasi yang memadai, dan tidak memiliki peta laut.
“Ini perlu diberikan pemahaman, baik dari sisi aturan, maupun pemahaman teknis terkait dengan batas wilayah, agar mereka tidak melanggar,” jelas Antam.
Sementara itu, Pengawas Perikanan Utama Ditjen PSDKP, Nugroho Aji yang hadir dalam kapasitas mewakili Direktur Penanganan Pelanggaran, menyambut baik deklarasi untuk tidak melintas batas yang disampaikan oleh nelayan di Idi Rayeuk. Nugroho berharap agar beberapa nelayan yang masih belum bisa dipulangkan karena menjalani proses hukum di negara lain dapat menjadi pembelajaran.
“Kami berharap nelayan-nelayan kita tidak lagi melintas batas dan menangkap ikan di wilayah perairan negara lain,” ungkap Nugroho.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa pelanggaran melintas batas yang dilakukan oleh nelayan Indonesia masih cukup tinggi. Teuku, demikian disapa menyampaikan bahwa dalam waktu tiga tahun terakhir, sebanyak 140 nelayan Indonesia ditangkap di berbagai negara. Oleh sebab, itu pihaknya saat ini terus mendorong pendekatan pemberian pemahaman dan penyadartahuan.
“Masih ada nelayan kita yang menjalani proses hukum di Malaysia, India, Thailand dan Papua Nugini, sekitar 68 orang,” ungkap Teuku.
Selain unsur pemerintah, Komisi IV DPR RI juga memberikan dukungan terhadap pemberian pemahaman larangan melintas batas ini. Muslim, Anggota Komisi IV DPR RI yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memandang bahwa kegiatan ini merupakan momen yang tepat untuk mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan larangan melintas batas ini. DPR juga memastikan akan terus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap upaya penanganan nelayan pelintas batas dan berharap agar KKP hadir untuk memberikan perlindungan kepada nelayan Indonesia.
Untuk diketahui, kegiatan pemberian pemahaman larangan melintas batas yang dilaksanakan di Idi Rayeuk tersebut menyasar nelayan-nelayan tradisional yang selama beberapa tahun terakhir ini banyak ditangkap oleh aparat negara lain. Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (22/6/2021) tersebut, KKP juga melibatkan Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum terkait dan Pemimpin Adat/Panglima Laot yang ada di Idi Rayeuk.
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141