KKP Bongkar Modus Baru Pencurian Ikan oleh Lima Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

Senin, 12 April 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP. 401/SJ.5/IV/2021

 

 

PONTIANAK (12/4) – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Sedikit berbeda dalam modus operandinya, para pencuri ikan ini mengincar cumi sebagai komoditas sasaran.

 

Penangkapan lima kapal pencuri ikan ini semakin menegaskan komitmen KKP dibawah Menteri Trenggono untuk tidak berkompromi dengan para pelaku illegal fishing di laut Indonesia.

 

"Operasi Kapal Pengawas Perikanan dibawah komando Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, Ditjen PSDKP yang terdiri dari Hiu Macan Tutul 1, Hiu Macan Tutul 2, Hiu 11, serta Orca 3 di Perairan Laut Natuna Utara berhasil mengamankan lima kapal ilegal berbendera Vietnam pada hari Kamis (8/4/2021)," ungkap Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP di depan awak media, saat melakukan inspeksi terhadap kelima kapal yang ditangkap tersebut di Stasiun PSDKP Pontianak.

 

Antam menuturkan bahwa para pelaku pencurian ikan ini sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dari kejaran aparat namun akhirnya berhasil dilumpuhkan. Kelima kapal tersebut adalah, KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT). Selain barang bukti berupa kapal, aparat turut mengamankan 28 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.

 

"Saya memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Antam.

 


Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa alat tangkap yang digunakan kelima kapal tersebut berupa jaring cumi. Hal ini berbeda dengan yang biasa digunakan oleh kapal Vietnam sebelumnya, yakni trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal).

 

"Ini modus operandi yang relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita," terang Ipunk.

 

Ipunk menegaskan bahwa pengungkapan modus baru ini menunjukkan bahwa para pencuri ikan di laut Indonesia memang mengincar sumber daya ikan Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan.

 

“Kami perkuat pengawasan di Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Utara Laut Sulawesi,” jelas Ipunk.



Penangkapan lima kapal ikan asing ilegal ini memperpanjang catatan penangkapan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Pada tahun 2021, KKP telah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal yang terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 60 kapal berbendera Indonesia.

 

Redaktur: Didik Agus Suwarsono

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia