KKP Amankan Dua Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

Senin, 13 Mei 2024


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.151/SJ.5/VI/2024

 

JAKARTA, (13/5) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua unit kapal ikan yang diduga melakukan penyundupan manusia (people smuggling) dan pelanggaran penangkapan ikan lintas negara tanpa dilengkapi dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur.

 

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menjelaskan, Stasiun PSDKP Kupang berhasil menghentikan dua kapal ikan yang mencurigakan saat melaksanakan Patroli Rutin dengan menggunakan Speedboat Hiu Biru 04. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran fungsi Fisheries Intelligence sebagai bahan akurasi data dalam melaksanakan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

 

“Ini modus baru yang kami temui dibalik pelanggaran penangkapan ikan. Kapal tanpa nama berukuran kurang dari 10 GT tersebut terdapat 12 orang yang terdiri dari enam orang WNA asal Tiongkok yang diduga akan diselundupkan ke Australia dan enam orang WNI yang bertugas sebagai awak dan operasional kapal,” ujarnya.

 

Keenam orang asal Tiongkok tersebut berinisial JXJ (36), DZH (49), WDF (35) CC (26), ZJX (31) dan LKY (33). Kemudian 6 orang WNI tersebut berinisial M (51), RM (40), A (32), M (47) dan B (29).

 

Ipunk juga menjelaskan dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET), diperoleh data terdapat beberapa kapal yang akan melintas batas perairan Indonesia-Australia. Pada hari Rabu (8/5/2024) pukul 02.30 WITA, terlihat ada kapal Ikan yang melintas dengan tanpa dilengkapi nama dan identitas kapal kapal ikan. 

 

“Saat dilakukan penghentian, kapal tersebut menambah kecepatan sehingga menimbul kecurigaan dan terjadi kejar-kejaran antara kapal patroli dan kapal ikan tersebut,” kata Ipunk

 

Pada Pukul 03.00 WITA, bertempat di Perairan Ujung Pulau Semau, kapal ikan tanpa nama itu berhasil diamankan dan dilaksanakan pemeriksaan. Kapal Ikan tanpa nama tersebut di adhoc ke Dermaga Perikanan Tenau Kupang.

 

“Pukul 15.00 WITA telah dilaksanakan proses serah terima penanganan dugaan kasus people smuggling tersebut ke Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda NTT yang disaksikan oleh Divisi Keimigrasian hingg Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT untuk kemudian 12 orang tersebut dibawa ke Ditkrimum Polda NTT untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Sumber:

DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia