Tuntaskan Kepengurusan, KKP Ajak Jejaring Laboratorium Terus Tingkatkan Kompetensi

Senin, 7 November 2022


JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya laboratorium sebagai salah satu pilar penjaga mutu dan keamanan pangan. Karenanya, laboratorium harus memenuhi persyaratan baik teknis maupun manajemen agar hasil pengujian valid dan dapat dipercaya.

"Laboratorium memiliki peran yang sangat penting dalam sistem jaminan mutu dan keamanan pangan. Dalam kesempatan ini, kami mengajak laboratorium yang tergabung dalam Jejaring Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) agar terus meningkatkan kompetensinya," ujar Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Pamuji Lestari di Jakarta, .. (7/11/2022).

Sejak mendapat amanah menjadi pengurus di tahun 2020, sosok yang akrab disapa Tari ini menyebut BKIPM telah melakukan sejumlah hal seperti membentuk Sub JLPPI Sektor Kelautan dan Perikanan. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 21/KEPMEN-KP/2019 tentang Petunjuk Teknis Sub Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia Sektor Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 17/KEPMEN-KP/2020 tentang Sub Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia Sektor Kelautan dan Perikanan.

Hingga kini, anggota Sub JLPPI KP telah mencapai 68 laboratorium yang terdiri dari 47 laboratorium lingkup BKIPM, 4 laboratorium lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, 1 laboratorium lingkup Direktorat Jenderal Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, 1 laboratorium lingkup Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan serta 15 laboratorium lingkup Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten.

Selain itu, ini Indonesia juga mendapat mandat sebagai Chairman Sidang ASEAN Food Testing Laboratory Committee hingga Sidang ke-24 pada Maret 2024 mendatang. "Kami menyadari, selama menjalankan tugas kepengurusan JLPPI masih banyak kekurangan, kesalahan dan ketidaksempurnaan, hal itu semata-mata karena kekhilapan kami," urai Tari.

Ke depan, Tari berharap anggota JLPPI terus memperbaharui persyaratan-persyaratan terkait standar pengujian yang berlaku baik di Indonesia maupun standar regional dan internasional. Kemudian menambah wawasan dan pengetahuan akan metode-metode terbaru yang lebih cepat dan akurat sehingga mempercepat waktu pengujian agar bisa memberikan pelayanan prima bagi pelanggan laboratorium.

Dengan begitu, Tari optimis JLPPI bisa memberikan kontribusi yang nyata dalam pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan pangan serta berperan aktif dalam menjaga produk pangan, baik yang diekspor maupun yang diedarkan di dalam negeri, dan dapat menjadi rujukan apabila ada kasus nasional.

"JLPPI diharapkan dapat memperkuat jejaring lainnya seperti Indonesian Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) serta regional yang lebih luas di seperti ASEAN Food Reference Laboratories (AFRL), ASEAN Rapid Alert System for Food and Feed (ARASFF) juga menjadi wakil Indonesia dalam Sidang ASEAN Food Testing Laboratory Committee (AFTLC)," ujar Tari.

"Kami titipkan beberapa pending matters yang belum dapat kami selesaikan agar dapat diteruskan di kepengurusan berikutnya," tutup Tari

Sebagai informasi, JLPPI dibentuk melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 12/M-IND/PER/2/2014. Ide pembentukan JLPPI berawal dari keinginan kelompok kerja Indonesia untuk ASEAN Consultative Committee on Standards and Quality – Prepare Foodstuff Product Working Group (ACCSQ-PFPWG) untuk memadukan kemampuan seluruh laboratorium pengujian pangan dalam mendukung perdagangan pangan nasional, regional maupun global maka diadakanlah pertemuan dengan penyelenggara yang bergantian antar Kementerian/Lembaga.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menginginkan berbagai alat uji laboratorium yang esensial terkait ekspor perikanan dapat selalu dimutakhirkan dan dimiliki sendiri oleh KKP guna menjaga kinerja ekspor perikanan. Pemutakhiran alat uji laboratorium harus bisa bisa memastikan komoditas ekspor bebas virus dan patogen bahaya lainnya yang dapat mengganggu kesehatan pengonsumsi.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia