Tingkatkan Kualitas Produk Perikanan dengan Sertifikasi CBIB
Rabu, 27 November 2024
Sertifikasi memainkan peranan penting Dalam industri perikanan, khususnya untuk memastikan mutu dan keamanan produk. Di sisi hulu, salah satu sertifikasi yang menjadi standar utama di sektor ini adalah Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB).
Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan guna memastikan bahwa proses budi daya ikan dilakukan secara bertanggung jawab, higienis, dan berkelanjutan. CBIB tidak hanya berlaku untuk pembudidaya ikan besar tetapi juga dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan pembudidaya skala kecil.
CBIB mengacu pada serangkaian pedoman teknis yang mencakup aspek-aspek seperti pemilihan lokasi budi daya, pengelolaan air, pakan, dan kesehatan ikan. Tujuannya adalah menciptakan praktik budi daya yang menghasilkan ikan berkualitas tinggi tanpa merusak lingkungan.
Proses sertifikasi ini melibatkan pengawasan dan evaluasi ketat oleh BPPMHKP selaku otoritas kompeten untuk memastikan bahwa seluruh standar yang ditetapkan terpenuhi.
Manfaat dari sertifikasi CBIB sangat luas, baik bagi pembudidaya, konsumen, maupun lingkungan. Bagi pembudidaya, CBIB membantu meningkatkan efisiensi dan hasil produksi. Dengan mengikuti pedoman CBIB, para pembudidaya dapat mengurangi risiko kematian ikan, mengoptimalkan penggunaan pakan, dan meminimalkan dampak penyakit. Ini berarti keuntungan finansial yang lebih besar dan biaya produksi yang lebih rendah dalam jangka panjang.
Di sisi konsumen, keberadaan sertifikasi CBIB memberikan jaminan bahwa ikan yang mereka konsumsi aman, sehat, dan bebas dari bahan berbahaya. Sertifikasi ini membangun kepercayaan konsumen, baik di pasar lokal maupun internasional, sehingga meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global. Produk dengan label CBIB sering kali menjadi pilihan utama di negara-negara yang sangat memperhatikan standar keamanan pangan.
Selain itu, CBIB juga memiliki dampak positif terhadap lingkungan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip CBIB, pembudidaya diwajibkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mengelola limbah budi daya dengan bijak, serta mencegah kerusakan habitat alami. Ini berarti CBIB berkontribusi pada kelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang.
Admin BPPMHKP KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141