Tingkatkan Kualitas Layanan, BPPMHKP Makassar Hadiri Forum Konsultasi Publik
Jumat, 31 Mei 2024
MAKASSAR - Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Makassar Mohammad Zamrud mengikuti Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar. Forum konsultasi publik ini bertujuan untuk menyusun perumusan standar layanan terkait penerbitan surat rekomendasi.
"Temasuk juga terkait surat angkut jenis ikan serta momentum untuk memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan," tutur Zamrud di Makassar, Kamis (30/6/2024).
Zamrud mengatakan, standar layanan tersebut sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut menyatakan bahwa dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, setiap penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dari pihak yang terkait.
"Ini merupakan upaya agar kita senantiasa memberikan yang terbaik kepada masyarakat," katanya.
Adapun peserta yang berpartisipasi dalam Forum Konsultasi Publik berasal dari perwakilan unit kerja eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan di Sulawesi Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulsel, BBKHIT Sulsel, OPD teknis, akademisi/perguruan tinggi, tokoh masyarakat, LSM dan Pelaku Usaha. Total peserta kurang lebih 50 orang," sambung Zamrud.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Kerja Pelayanan Jenis dan Pemanfaatan Ruang Laut BPSPL Makassar, Andi Muhammad Ishak Yusma menyampaikan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik BPSPL Makassar Tahun 2023 dan Rencana Kerja Tahun 2024. Selain itu disampaikan bhw BPSPL Makassar memiliki 2 jenis layanan dimana setiap layanan mengandung 6 unsur service delivery dan 8 unsur manufacturing. Dia menjelasakan standar pelayanan harus memuat dan mendeskripsikan unsur-unsur tersebut agar bisa dipahami oleh pengguna jasa.
Sebagai informasi, pada kegiatan ini, terdapat sejumlah saran dari pelaku usaha dan instansi, antara lain perlunya penyesuaian waktu penyelesaian penanganan pengaduan sesuai dengan Permen KP Nomor 56 tahun 2020. Kemudian aspek biaya/tarif SAJI DN terdapat penyesuaian yang mengacu pada Kepmen KP Nomor 40 Tahun 2024 serta perbaikan aplikasi e-SAJI terkait kartu mutasi stok yang masih sering mengalami error.
Admin BPPMHKP KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141