Temukan Hama dan Penyakit Ikan? SKIPM Pekanbaru Minta Masyarakat Lapor

Jumat, 18 Februari 2022


PEKANBARU - Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru mengajak partisipasi masyarakat guna mencegah hama dan penyakit ikan karantina (HPI/HPIK). Caranya, dengan melaporkan ke nomor 0812 7526 755 jika menemukan indikasi hama atau penyakit ikan di lingkungan sekitarnya.

Kepala SKIPM Pekanbaru, Ade Samsudin memastikan jajarannya akan sigap melakukan pelayanan.

"Silakan laporkan kalau masyarakat menemukan hama atau penyakit ikan," kata Ade, Jumat (18/2/2022).

Tak hanya pengawasan, sebagai quality assurance, SKIPM Pekanbaru juga memberikan layanan di antaranya, sertifikasi kesehatan ikan dan produk perikanan untuk tujuan pengiriman domestik dan ke luar negeri. Selain itu, juga terdapat layanan uji laboratorium serta sertifikasi instalasi karantina ikan (IKI) hingga Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) hingga CPIB dan HACCP.

"Sebagaimana amanah dan tugas/fungsi kita sebagai quality assurance, kita juga memberikan layanan sertifikasi yang diperlukan," sambungnya.

Ade menegaskan, kantor SKIPM Pekanbaru juga buka setiap hari mulai oukul 08.00 WIB. Karenanya, dia meminta masyarakat untuk tak sungkan datang ke kantorny jika membutuhkan layanan terkait karantina ikan.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia